Konsistensi DLHK3 Banda Aceh Implementasikan Perwal Pembatasan Sampah Kantong Plastik

Banda Aceh- Melakukan monitoring terhadap pembatasan dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Hidup (DLHK3) Banda Aceh kunjungi retail modern di Kota Banda Aceh.

Aksi rutin yang  dilakukan setiap hari Senin ini menjadi salah satu bentuk konsistensi DLHK3 terkait implementasi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (12/9), Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH,M.Si, mengungkapkan pihaknya rutin lakukan evaluasi dan sosialisai disetiap gerai dan retai modern yang ada di lingkungan kota.

“Penerapan Perwal ini sudah kita implementasikan beberapa tahun lalu, dan akan terus kita lakukan monitoring kepada setiap penanggung jawab gerai atau kasirnya“ Ungkapnya kepada tim liputan.

Kemudian, aksi pembatasan kantong plastik itu juga, menarik simpatisan para masyarakat Koetaradja. Perlahan namun pasti akan ramai masyarakat yang sadar akan pentingnya perilaku pembatasan sampah kantong plastik sekali lagi dan menggantinya dengan tas belanjaan atau wadah ramah lingkungan.

Hal ini disampaikan pula Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Bidang Limbah B3, Asnawi Z, ST,M.Si. mengutip dari tim dilapangan bahwa para masyarakat perlahan sudah terbiasa dengan perilaku pembatasan kantong plastik tersebut.

“Ada hampir 60% warga yang menggunakan kantong belanja dan mengurangi sampah plastik setiap berbelanja ya, seperti ungkapan dari para kasir gerai. Karena mereka juga terus menerus menyampaikan kepada para konsumen saat berbelanja” Tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa ke depannya selain gerai/retail modern, pihaknya juga akan menyasar ke pasar-pasar traditional guna melakukan evaluasi dan sosialisasi terkait pembatasan penggunaan kantong plastik saat berbelanja.

“Perlahan namun pasti kita akan menuju ke pasar-pasar traditional juga yaa, guna melakukan evaluasi dan edukasi terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai setiap hari Senin” Tambahnya lugas.

Aksi ini menjadi wujud nyata Pemerintah Kota menanggapi konsistensi pembatasan dan pengurangan volume sampah plastik dan menggantinya dengan wadah ramah lingkungan untuk wujudkan Kota Banda Aceh Bebas Sampah 2025.

Harapannya, setiap pelaku usaha dapat menerapkan program ini sesuai Perwal yang telah berlaku. Sehingga masyarakat akan lebih familiar dengan aturan tersebut dan dapat diaplikasikan setiap harinya.

“Kalau masyarakat kita sudah benar-benar familiar dengan aturan yang pembatasan kantong plastik setiap hari Senin ini, mungkin ke depannya kita akan aplikasikan setiap harinya ya tidak hanya hari Senin lagi, karena hal ini dari kita dan untuk kita juga.” Tutup Asnawi. [U]

Visits: 31