Sejarah Berdiri DLHK3

Sejarah Berdirinya Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh

Sejarah berdirinya dinas yang melingkupi sektor kebersihan di Banda Aceh untuk pertama kalinya dibentuk pada tahun 1976, yaitu berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 1976 tentang Pembentukan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh. Sebelumnya tugas dan kewenangan bidang kebersihan dan pertamanan berada pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Tingkat II Banda Aceh, sesuai Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 2/18/PU/1970 tanggal 1 Januari 1970.

Pada tahun 2001 dilakukan penataan kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banda Aceh melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Banda Aceh. Namun dengan keluarnya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh, maka Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Banda Aceh, resmi berubah namanya menjadi Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh.

Sejak dikeluarkannya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh dan Peraturan Walikota (PERWAL) Nomor 50 tahun 2016 tentang susunan, kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, maka Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota (DK3) Banda Aceh telah menyatu dengan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan berubah nama menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Kini DLHK3 merupakan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, dalam urusan pengelolaan lingkungan hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota di Banda Aceh. Dari segi organisasi terjadi perubahan beberapa nomenklatur baik untuk bidang maupun seksi, namun dari segi ruang lingkup kerja, DLHK3 sama persis dengan DK3, hanya saja dalam tupoksi DLHK3 terdapat tugas baru yaitu penanganan tata lingkungan dan pengendalian lingkungan.

Pengelolaan Lingkungan merupakan hal yang sangat penting dan menjadi harga diri sebuah kota. Betapapun majunya pembangunan di sebuah kota, tanpa mampu mewujudkan kondisi lingkungan kota yang bersih dan indah, maka orang akan menganggap tidak ada pembangunan di kota tersebut, dan semua peradaban yang maju ternyata ditandai dengan kondisi lingkungan dan sanitasi yang memenuhi standar khalayak umum. Dari segi organisasi terjadi perubahan beberapa nomenklatur baik untuk bidang maupun seksi, namun dari segi ruang lingkup kerja, DLHK3 sama persis dengan DK3, hanya saja dalam tupoksi DLHK3 terdapat tugas baru yaitu penanganan tata lingkungan dan pengendalian lingkungan.

Tugas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (PERWAL) Nomor 50 tahun 2016 Tentang susunan, kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan dan tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan urusan ingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota berdasarkan Perwal Nomor 50 Tahun 2016.

Fungsi

Dalam rangka menyelenggarakan tugas dimaksud, DLHK3 mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dinas;
  2. Perumusan, pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijaksanaan di sektor lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis dan operasional di sektor lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota;
  4. Perumusan kebijakan teknis dalam lingkup pengendalian dampak lingkungan.
  5. Perumusan kebijakan pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan tata ruang serta sistem informasi lingkungan.
  6. Pelayanan penunjang penyelenggaran pengendalian dampak lingkungan.
  7. Penyelenggaraan pengendalian dampak lingkungan, termasuk penelitian, pengujian, standarisasi dan perizinan.
  8. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
  9. Pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan di bidang pengendalian dampak lingkungan.
  10. Pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan dan pemusnahan sampah;
  11. Pelaksanaan Sosialisasi Sadar Lingkungan
  12. Pelaksanaan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana lahan pembuangan akhir dan Instalasi Pembuangan Lumpur Tinja;
  13. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan atau lembaga lainnya sebagai mitra kerja di sektor lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota;
  14. Pelaksanan, Perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan Ruang terbuka Hijau (RTH) dan keindahan jalan utama
  15. Pelaksanaan operasional Layanan Penerangan Jalan Umum (LPJU)
  16. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kewenangan

Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut di atas, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota mempunyai kewenangan, sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan operasional pada sektor lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota;
  2. Melaksanakan koordinasi, pendataan, penelitian dan pengembangan program pengelolaan lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota;
  3. Mengelola kebersihan lingkungan gampong, pusat perbelanjaan serta jalan-jalan kota;
  4. Mengelola pengangkutan sampah;
  5. Melaksanakan pemeliharaan, pengawasan/penegakan hukum dan pengendalian dampak lingkungan;
  6. Menggunakan teknologi informasi dalam penyajian data dan sosialisasi.
  7. Melaksanakan kerjasama dengan masyarakat, komunitas, institusi dan lembaga terkait lainnya sebagai mitra kerja pada sektor pengelolaan lingkungan hidup, kebersihan dan keindahan kota.

Lokasi

Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh (DLHK3) berada di Jalan Pocut Baren No.30 Kp. Laksana, dimana di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Dharma Kp. Laksana, sebelah selatan berbatasan dengan permukiman penduduk Kp. Laksana, dan di sebelah barat berbatasan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong kota Banda Aceh.

Visits: 1527