PENERANGAN JALAN UMUM

Sebagai bagian dari aspek keindahan kota, DLHK3 juga menangani Penerangan Jalan Umum (PJU). Hingga akhir tahun 2020, Seksi PJU di DLHK3 Banda Aceh bertanggung jawab atas sekitar 11.654 unit lampu di seluruh wilayah Kota Banda Aceh. Jika setiap lampu di perkirakan berjarak 50 m maka persentase cakupan penerangan jalan umum hingga tahun 2020 adalah sebesar 82,38%. Berikut rincian jumlah titik lampu di Kota Banda Aceh sesuai dengan jenisnya;

Dengan jumlah lampu yang sedemikian banyak, tentunya akan sulit bagi DLHK3 banda Aceh untuk mengawasi seluruh lampu yang sudah terpasang tersebut. Masyarakat diminta untuk ikut menjaga lampu-lampu yang sudah terpasang, serta juga dapat melaporkan apabila menemukan lampu dengan kriteria sebegai berikut:

  1. Lampu yang rusak secara fisik (seperti: tiang bengkok, lampu pecah, dll);
  2. Lampu tidak menyala pada malam hari; dan
  3. Lampu menyala pada siang hari.

Masyarakat dapat melaporkan ke DLHK3 Banda Aceh apabila menemukan kejadian-kejadian seperti yang tersebut di atas melalui kontak DLHK3 Banda Aceh atau dapat langsung mendatangi kantor DLHK3 Banda Aceh. Berikut ini merupakan alur dan SOP perbaikan lampu jalan di DLHK3 Banda Aceh:

Selain layanan perbaikan lampu jalan, DLHK3 Banda Aceh juga member kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan permohonan pemasangan lampu jalan yang baru. Setelah megajukan surat permohonan, akan ada tim survey yang akan mendatangi lokasi yang sudah diajukan apakah layak atau tidak untuk dipasangkan lampu oleh DLHK3 Banda Aceh. Berikut ini alur dan SOP pemasangan lampu jalan di DLHK3 Banda Aceh:

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;

Visits: 1365