Sewa Alat Berat

DLHK3 Banda Aceh menyediakan pelayanan berupa penyewaan alat berat yang dapat dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat luas khususnya masyarakat Kota Banda Aceh. Radius pelayanan sewa alat berat ini sampai dengan jarak 150 km2 dari kantor DLHK3. Ini artinya pelayanan sewa alat berat ini tidak hanya berlaku di area Kota Banda Aceh saja namun juga berlaku di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Setelah permohonan masuk, aka ada tim survey yang akan mendatangi lokasi kerja tempat pemohon melakukan kegiatan. Setelah itu jika lokasi disetujui maka akan dibuat surat perjanjian penyewaan alat berat yang nantinya surat tersebut menjadi pegangan bagi para pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang sudah ditentukan dalam perjanjian tersebut. Di bawah ini kami cantumkan tarif penyewaan alat berat yang tersedia di DLHK3 Banda Aceh sesuai dengan Surat Edaran Walikota Banda Aceh Nomor: 024/02144 Tanggal 02 Maret 2007;

Berikut ini merupakan alur dan SOP penyewaan alat berat di DLHK3 Banda Aceh:

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;

Visits: 1322