Sekretariat

 

  1. Tugas Pokok

Dalam Pasal 12 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2018 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh disebutkan bahwa Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan  Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Pasal 13 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 menjelaskan fungsi dari Sekretariat sebagai berikut :

  • penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi,  dan  integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota;
  • pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum; dan
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota.

 

1. Subbagian Program dan Pelaporan

Subbagian program dan pelaporan mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melakukan  koordinasi dan konsultasi dalam rangka perumusan rencana kerja, program, anggaran dan laporan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Keindahan Kota, melaksanakan penyusunan program, anggaran dan pelaporan di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.Subbagian Keuangan

Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melakukan  koordinasi dan konsultasi dalam rangka pelaksanaan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melaksanakan penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melaksanakan kegiatan verifikasi dokumen keuangan sesuai peraturan perundang-undangan, menyusun laporan keuangan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Subbag Keuangan dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

3.Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset

Subbagian umum, kepegawaian dan aset mempunyai tugas melakukan penghimpunan dan penyiapan bahan tata  usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melakukan  koordinasi dan konsultasi dalam rangka tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di  lingkungan  Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melaksanakan kegiatan tata usaha, rumah tangga, kehumasan, hukum, perlengkapan dan peralatan, kepegawaian, reformasi birokrasi dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum, Kepegawaian dan Aset, dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan  bidang tugasnya.

Visits: 75