Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan

  1. Tugas Pokok

Dalam Pasal 21 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh disebutkan bahwa Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup dibidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 22 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 menjelaskan fungsi dari Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan sebagai berikut:

  • Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembinaan dan pengembangan, pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut, baku mutu lingkungan, laboratorium lingkungan, sumber pencemar institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan, hukum dan sengketa lingkungan, taman dan hutan kota, penerangan jalan umum dan taman, sarana dan prasarana;
  • Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut, baku mutu lingkungan, laboratorium lingkungan, sumber pencemar institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran,, kerusakan lingkungan, hukum dan sengketa lingkungan, taman dan hutan kota, penerangan jalan umum dan taman, sarana dan prasarana sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut, baku mutu lingkungan, laboratorium lingkungan, sumber pencemar institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran,, kerusakan lingkungan, hukum dan sengketa lingkungan, taman dan hutan kota, penerangan jalan umum dan taman, sarana dan prasarana sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut, baku mutu lingkungan, laboratorium lingkungan, sumber pencemar institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran,, kerusakan lingkungan, hukum dan sengketa lingkungan, taman dan hutan kota, penerangan jalan umum dan taman, sarana dan prasarana sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan dan pengembangan, pemantauan kualitas air, udara, tanah, pesisir dan laut, baku mutu lingkungan, laboratorium lingkungan, sumber pencemar institusi dan non institusi, penanggulangan pencemaran, kerusakan lingkungan, hukum dan sengketa lingkungan, taman dan hutan kota, penerangan jalan umum dan taman, sarana dan prasarana sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

1. Seksi Pertamanan

Seksi pertamanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, taman dan hutan kota, penghijauan taman dan hutan kota, pemeliharaan makam, penerangan jalan umum dan taman. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi pertamanan untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2. Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan

Seksi pengendalian pencemaran lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, pemantauan kualitas air,udara, tanah, pesisir dan laut, baku mutu lingkungan, laboratorium lingkungan, sumber pencemar institusi dan non institusi, pencemaran dan kerusakan lingkungan; pelayanan pengaduan, perizinan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penyelesaian sengketa dan penegakan hukum,  pendampingan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal. Sama seperti seksi-seksi sebelumnya, seksi pengendalian pencemaran lingkungan berkewajiban  untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Visits: 212