Visi dan Misi

VISI DAN MISI DINAS LINGKUNGAN HIDUP, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA BANDA ACEH

 

VISI

Perencanaan pembangunan daerah Kota Banda Aceh tahun 2023–2026 mengacu kepada RPJP Kota Banda Aceh 2007–2027 dengan Visi RPJP “TERWUJUDNYA BANDA ACEH SEBAGAI KOTA TAMADDUN, MODERN DAN ISLAMI”.

Tamaddun berasal dari bahasa arab “maddina” yang artinya kota, kemudian berubah menjadi tamaddana dalam pengertian proses pengupayaan untuk sebuah kota yang mempunyai sifat dan karakter kemajuan dan maddana berarti membina bandar bandar atau kota-kota. Kata tamaddun lebih menekankan kepada aspek kehidupan kota dan hidup kekotaan masyarakat yang tersusun dengan aturan-aturan dan memiliki peradaban (civilization) yang tinggi dan dilandasi oleh nilai-nilai yang islami. Modern diartikan dengan kemampuan berkembang dalam pemikiran yang cerdas dan cara hidup yang teratur dengan tetap menghormati kearifan atas dasar nilai-nilai utama yang dimiliki. Islami diartikan bahwa nilai-nilai Islam dijadikan sebagai pedoman tertinggi dalam kehidupan sehari-hari.

Pada periode 5 (lima) tahun terakhir masa pelaksanaan RPJP Kota Banda Aceh, penyusunan RPD Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026 mengacu kepada 7 (tujuh) Misi RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2007-2027, yaitu:

  1. Mewujudkan pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah.
  2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan amanah disertai dengan penegakan hukum.
  3. Mewujudkan pembangunan Kota Banda Aceh yang nyaman, aman, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  4. Mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai kota pendidikan yang berkualitas.
  5. Mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai pusat perdagangan, industri dan perikanan.
  6. Mewujudkan masyarakat Kota Banda Aceh yang sehat, cerdas dan berkualitas.
  7. Mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai kota wisata berbasis masyarakat dan budaya Islami

 

Misi

Dinas Lingkungan hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh sesuai tugas fungsi mendukung Misi 3 yaitu : Mewujudkan pembangunan Kota Banda Aceh yang nyaman, aman, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Kepadatan aktivitas sosial ekonomi yang semakin membebani daya dukung infrastruktur, sosial dan lingkungan hidup perkotaan sehingga kepadatan aktivitas sosial ekonomi di wilayah Kota Banda Aceh semakin tinggi, maka pembangunan Kota Banda Aceh di masa depan harus mampu mengakomodir dan menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut. Oleh karenanya,pembangunan infrastruktur harus mampu mewujudkan pengamalan syariat islam secara kaffah,aman, nyaman serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

 

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan

Tujuan merupakan penjabaran/implementasi dari pernyataan Misi dengan didasarkan pada isu–isu dan analisis strategis dan juga merupakan sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan pada angka waktu suatu perencanaan. Tujuan ini tidak harus dinyatakan dalam bentuk kuantitatif, akan tetapi harus dapat menunjukkan suatu kondisi yang ingin dicapai di masa mendatang.

Tujuan adalah  pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi;  melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis daerah dan permasalahan pembangunan daerah.  Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasional, untuk dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.

Tujuan yang akan dicapai oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh tahun 2023-2026 adalah Terwujudnya lingkungan hidup yang berkualitas serta tanggap terhadap perubahan iklim.

 

Sasaran

  1. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
  2. Pengendalian dan konservasi lingkungan
  3. Meningkatnya kebersihan kota
  4. Tersedianya fasilitas publik sesuai standard Nasional
  5. Tersedianya energi terhadap kekurangan daya pasokan listrik

 

Strategi dan Arah Kebijakan

Strategi

  1. Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL)
  2. Mengurangi TPS Liar dan meningkatkan pengurangan sampah
  3. Meningkatkan pengendalian dan konservasi lingkungan melalui upaya peningkatan rekomendasi dan pengawasan dokumen lingkungan
  4. Membuat Mou antara MHA dengan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh
  5. Meningkatkan kuantitas dan kualitas RTH Kota ramah anak
  6. Menyediakan pasokan listrik dari energi terbarukan

Arah Kebijakan

  1. Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. Meningkatkan koordinasi pada pemerintah gampong dalam upaya penutupan TPS Liar
  3. Menambah tenaga penyuluh penanganan sampah di berbagai sektor
  4. Meningkatkan daya tampung sampah dengan penyediaan wadah Sampah (tong komunal/depo WCP) yang memadai pada TPS yang terdistribusi merata di setiap gampong melalui pendekatan sistem WCP
  5. Mengurangi sampah melalui upaya 3R di setiap sektor sesuai dengan amanah Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
  6. Meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  7. Meningkatkan koordinasi pada pemerintah gampong dalam upaya penutupan TPS Liar
  8. Menambah Tenaga penyuluh penanganan sampah di berbagai sektor
  9. Meningkatkan daya tampung sampah dengan penyediaan wadah Sampah (tong komunal/depo WCP) yang memadai pada TPS yang terdistribusi merata di setiap gampong melalui pendekatan sistem WCP
  10. Mengurangi sampah melalui upaya 3R di setiap sektor sesuai dengan amanah Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
  11. Penghijauan dan penanganan sampah sepadan pantai Kota Banda Aceh
  12. Penghijauan dan Penanganan sampah/pembuangan limbah rumah tangga ke sungai di sepadan sungai Kota Banda Aceh
  13. Membangun solar panel atau alat energi terbarukan di lingkungan Perkantoran Pemerintah Kota Banda Aceh dan fasilitas umum.

 

 

 

Visits: 1306