Pengusaha Ritel Minta Tambahan Waktu Sosialisasi Penerapan Senin Belanja Tanpa Plastik

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan kebijakan berbelanja tanpa kantong plastik setiap hari Senin.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 111 tahun 2020, tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Swalayan, Supermarket dan Mall.

Dalam Perwal tersebut tertera poin dimana setiap hari Senin, sebagai hari tanpa kantong plastik. Konsumen yang berbelanja diminta membawa tas ramah lingkungan, dan toko/usaha ritel diminta tidak menyediakan kantong plastik.

Tujuannya, untuk mengubah perilaku masyarakat beralih ke tas belanja ramah lingkungan dan sebagai upaya nyata mengurangi sampah plastik mengingat di Indonesia saat ini sampah terbanyak dihasilkan dari plastik yang tidak mudah terurai hingga ratusan tahun.

Sampah plastik juga menyebabkan polusi udara, air, dan tanah yang tentunya bisa berdampak bagi kesehatan manusia. Kandungan bahan kimia yang mencemari hewan laut juga bisa berbahaya bagi manusia. Hal ini bisa terjadi karena ikan yang terkontaminasi bahan kimia juga ikut mengandung bahan beracun saat dikonsumsi oleh manusia.

Aturan ini telah berjalan mulai 5 Juni lalu. Namun banyak pengusaha toko dan ritel di Banda Aceh meminta tambahan waktu untuk sosialisasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan S Hut, Senin (22/6/2021).

Katanya, dari hasil monitoring tim di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui Perwal Nomor 111 tersebut sehingga konsumen tidak membawa tas atau tempat berbelanja ramah lingkungan.
“Tentu akan menjadi kendala, dan butuh tambahan waktu untuk sosialisasi,” kata Hendra Gunawan.

Pihak DLHK3, lanjutnya menerima masukan tersebut sebagai bagian dari proses berjalannya aturan itu.

Memang kebijakan berbelanja senin tanpa kantong plastik tidak bisa serta merta berjalan maksimal. Butuh proses agar informasinya diketahui secara luas di masyarakat.

Sementara itu, untuk aturan belanja plastik berbayar setiap hari selasa sampai minggu sudah mulai berjalan. Dalam poin tersebut, pelaku usaha diminta tidak memberikan plastik secara cuma-cuma ke konsumen, tetapi memberikan biaya tambahan Rp500 rupiah. Dari hasil pantauan tidak terjadi kendala yang berarti.

Kepada pengusaha toko/ritel, DLHK3 meminta mereka juga aktif mengampanyekan program senin belanja tanpa kantong plastik tersebut sehingga Banda Aceh bebas sampah 2025 bisa terwujud.[]

Visits: 11