Kini, 80 % Becak Patroli Sampah Telah Efektif Digunakan Untuk Antisipasi TPS Liar di Gampong

Banda Aceh – Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DLHK3 telah berhasil menutup TPS liar sebanyak 111 titik (79,3%).

Ternyata keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kebijakan Pemko membagikan becak patroli sampah untuk seluruh gampong di Banda Aceh.

Sebagaimana diketahui, pada akhir tahun 2018, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan 90 unit becak patroli sampah ke 90 gampong di 9 kecamatan yang ada di kota Banda Aceh.

Kata Kepala DLHK3, Hamdani Basyah SH, Selasa (20/4/2021), sejak becak patroli sampah tersebut mulai beroperasi, secara perlahan keberadaan TPS liar menurun drastis dan berhasil ditutup hingga 111 titik lokasi yang tersebut di seluruh Banda Aceh.

“Merujuk pada Renstra 2017-2022 DLHK3 Banda Aceh, maka pengurangan TPS liar di Kota Banda Aceh pada tahun 2020 sebesar 66%,” ungkapnya.

Kebijakan menyerahkan becak patroli sampah tersebut, kata Hamdani menjadi salah satu strategi Pemko untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 dalam meningkatkan penanganan sampah.

“Dari hasil survey yang telah dilakukan oleh tim survey DLHK3, pada periode pertama (tahun 2019) terdapat 61 gampong (67,8 %) yang sudah difungsikan, sedangkan 29 gampong (32,2 %) yang belum difungsikan,” ungkapnya terkait operasional becak patroli sampah.

Ditambahkannya, pada periode kedua (Tahun 2020), ada terjadi peningkatan dimana 72 gampong (80%) sudah menggunakan becak patroli untuk mengangkut sampah digampong masing-masing, sedangkan 18 gampong (20%) masih belum mengoperasikannya.

Mantan Kadispora Banda Aceh ini berharap dengan adanya hasil survei ini dapat memaksimalkan penggunaan becak patroli sebagaimana fungsinya serta dengan adanya
kehadiran becak patroli sampah di 90 gampong ini, dapat membantu DLHK3 untuk mencapai nol TPS liar pada tahun 2022 nanti.

“Diharapkan bagi gampong yang mengangkut sampah dari rumah ke rumah agar kiranya dapat berkoordinasi dengan DLHK3 dalam pemungutan retribusi sampah sesuai dengan qanun No. 5 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan,” tutupnya.[]

Visits: 11