Dukung Perwal Nomor 51 Tahun 2020, DLHK3 Komit Terapkan Prokes kepada Para Pekerja

Banda Aceh- Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman bersama sejumlah pejabat Pemko lainnya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) razia masker ke kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Selasa (15/9/2020).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan para pekerja, ASN, baik PNS maupun Non-ASN yang ada di DLHK3 disiplin menerapkan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Banda Aceh.

Dalam kunjungannya ke DLHK3, Wali kota Aminullah ikut serta memantau penerapan protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) di dinas yang dipimpin Hamdani Basyah tersebut.

Sementara itu, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah SH mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan sanksi Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tersebut sebagai upaya serius pemerintah dalam menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Banda Aceh.

“Pihak kami sangat mendukung penerapan Perwal 51 Tahun 2020 ini sebagai upaya pemerintah dalam menanggani musibah ini ya. Kita di dinas juga selalu lakukan sosialisasi dan himbauan rutin kepada para pekerja kita yang ada dilapangan, pegawai ASN dan Non-ASN untuk selalu terapkan protokol kesehatan saat bekerja” ungkap Hamdani Basyah.

Ia juga menjelaskan, selain imbauan disiplin penggunaan masker saat bekerja, pihaknya juga menyediakan perlengkapan bagi para pekerja seperti sarung tangan, APD, masker hingga peletakkan wastafel/tempat cuci tangan yang representatif di beberapa sudut kantor untuk digunakan para pekerja dan pegawai DLHK3.

Dalam Sidak yang turut diikuti oleh unsur Forkopimda Banda Aceh serta tim gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP dan WH, BPBD, dan Dinas Perhubungan ini menjadi agenda perdana yang secara resmi menerapkan sanksi bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat berada di luar ruangan.

Tak hanya warga Kota Banda Aceh, semua masyarakat yang berasal dari luar kota juga akan di kenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu atau sanksi sosial jika kedapatan tidak mematuhi prokes saat beraktifitas di luar.

Seperti yang diungkapkan oleh Wali kota Banda Aceh Aminullah Usman, bahwa setiap petugas memastikan saat razia pihaknya akan langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

“Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,” tambah Aminullah yang ikut turun langsung pada hari pertama pemberlakuan Perwal Nomor 51 Tahun 2020 tersebut.

Hal ini pula yang menjadi acuan dasar bagi DLHK3 Banda Aceh yang berkomitmen menerapkan protokol kesehanan 4M bagi semua pekerja dan pegawainya. Hingga berita ini diturunkan, dinas terkait akan menindak tegas bagi para pekerja dan pegawai yang melanggar prokes saat jam kerja berlangsung. Mulai dari memberikan surat peringatan I, sanksi disiplin hingga mematikan absensi sementara waktu.

“Iya, pasti (ada teguran). Kita akan berikan peringatan pertama, apakah tentang disiplin ataupun sanksi lainnya.” ujar Hamdani Basyah saat ditemui oleh tim liputan.[Ayu]

Visits: 20