Wujudkan Bebas Sampah 2025, Gampong Bandar Baru Ikut Program Pemilahan dan Pembatasan Sampah

Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup, Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) terus melakukan berbagai upaya dalam mengurangi sampah di Banda Aceh.

Kepala DLHK3, Hamdani SH mengatakan, salah-satu upaya yang dilakukan melakukan pembatasan timbulan sampah dan pengurangan sampah.

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tahun 2018 tentang tentang kebijakan dan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan sampah kota Banda Aceh 2018-2025.

Selanjutnya juga telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 658/0266 tahun 2019 tentang imbauan pemilahan dan pembatasan timbulan sampah di kantor pemerintah, swasta, LSM hingga ke Perguruan Tinggi.

Selain itu, Hamdani mengatakan DLHK3 juga turun ke gampong-gampong (Desa) menyosialisasikan ke masyarakat agar tumbuh kesadaran memilah sampah dari sumbernya.

Seperti yang dilakukan Rabu (3/6/2020), DLHK3 dalam hal ini Fasilitator Bank Sampah, Nufus dan kawan-kawan turun ke Gampong Bandar Baru, melakukan pertemuan dengan Geuchik dan aparatur gampong untuk mengimplementasikan program pemilahan dan pembatasan sampah di Geuchik tersebut.

Dalam pertemuan tersebut kemudian direkomendasikan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari lima orang. Satgas ini nanti juga dapat diisi oleh tim patroli sampah. Satgas nantinya, bertugas untuk penyediaan wadah sampah pemilahan yang mewakili setiap ruangan, menyosialisasikan kepada pengguna bagaimana tata cara pemilahan sampah yang benar, dan memantau berjalannya pengangkutan sampah daur ulang yang terkoneksi dengan sistem bank sampah DLHK3.


Kemudian juga dibahas penambahan beberapa titik pemilahan sampah lain dan memberi tanda atau stiker agak lebih besar sesuai jenis sampahnya agar masyarakat yang datang dapat melihat dengan jelas dan bisa menempatkan sampah sesuai jenisnya.

Terkait dengan pengelolaan bank sampah di Gampong Bandar Baru, sejauh ini sudah berjalan dan memiliki buku bank sampah, namun sudah tidak berjalan lagi sejak awal tahun 2020 karena kondisi kesehatan penanggungjawabnya.

Dalam pertemuan tersebut kemudian direkomendasikan pengelolaan bank sampah dapat dilanjut kembali dengan memilih penanggung jawab sementara atau baru untuk menggantikan penanggung jawab yang sebelumnya.

Dengan upaya-upaya ini diharapkan pengurangan sampah plastik di Banda Aceh lebih signifikan menuju Banda Aceh bebas sampah tahun 2025.[]

Visits: 32