Taman dan RTH dapat disewa untuk berkegiatan, Tapi tetap dijaga kebersihan dan keindahannya
Banda Aceh- Taman kota dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu fasilitas umum di wilayah Kota Banda Aceh yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat di taman antara lain shooting film, bazar, perlombaan, perkemahan, pernikahan, dan kegiatan lainnya.
Hingga berita ini dirilis pada Jumat (19/4/2024), Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mengabarkan bahwa masyarakat dapat menyewa taman-taman kota untuk melakukan berbagai kegiatan secara kontinyu.
Hal serupa disampaikan langsung Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani Basyah, SH.,M.Si., kepada tim liputan.
“Taman-taman dan RTH di Kota Banda Aceh itu bisa disewa oleh masyarakat untuk melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingan masing-masing ya, jadi, Pemko itu memberikan izin sewa fasilitas umum (taman/RTH) kepada warga secara fleksibel. Untuk tarifnya pun tidak terlalu membebani dan bervariasi.” Terang Hamdani.
Ia memastikan setiap tarif penyewaan taman-taman dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Banda Aceh Nomor 426/05370 tentang Sewa Tempat dan Tarif Alat Permainan di Taman Kota.
“Terkait tarif itu bervariasi. Ada nominal dan jangka pemakaiannya juga. Dan itu semua sudah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Banda Aceh Nomor 426/05370 tentang Sewa Tempat dan Tarif Alat Permainan di Taman Kota. Dapat di perhatikan dengan seksama.”Tambahnya jelas.
Menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Heriady Farhas, SE., melalui Neldi Jaya Putra, ST., selaku Pengawas Lingkungan Ahli Muda DLHK3.
Terdapat beberapa lokasi taman dan RTH yang dapat disewa untuk dinikmati fasilitasnya oleh masyarakat kota, diantaranya ; Taman Bustanussalatin, Taman Putroe Phang, Taman Hutan Kota Tibang dan Taman Krueng Neng.
“Masing-masing taman tersebut bisa dinikmati oleh warga untuk berkegiatan secara bebas ya, dan tarifnya itu bervariasi sesuai tujuan dan kepentingan penyewanya.” Tutur Neldi.
Tujuan utama dibebaskannya proses sewa-menyewa taman-taman itu secara luas adalah sebagai upaya pemerintah setempat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh. Selain itu juga memberikan ruang bebas bagi masyarakat lebih dekat dengan alam.
“Selain upaya menigkatkan PAD kota, upaya ini juga kita buka selebar-lebarnya kepada masyarakat yang ingin berkegiatan secara outdoor. Sehingga lebih dekat dengan alam.”Jelasnya.
Dalam penjelasannya, Neldi juga memberikan poin penting kepada masyarakat. Yakni kewajiban penyewa dalam menjaga setiap fasilitas taman secara baik.
“Namun, catatan pentingnya adalah wajib menjaga setiap fasilitas umum yang ada di taman-taman dan RTH tersebut dan tidak merusaknya ya. Sehingga taman yang nyaman dan indah itu dapat dinikmati bersama-sama”. Tutup Neldi sumringah.
Harapannya, semoga dengan penambahan jumlah taman kota yang disewakan dan jumlah tarif retribusi yang bervariasi terus menambah PAD kota Banda Aceh dari sektor retribusi penyewaan taman kota secara berkelanjutan. [U].
Visits: 179