Galakkan Lingkungan Lestari, DLHK3 Himbau Pelaku Usaha Memiliki Rekomendasi Lingkungan

Banda Aceh- Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan pengawasan terhadap aktivitas pelaku usaha di Kota Banda Aceh.

Adapun tujuannya untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan kegiatan usaha tersebut terhadap persyaratan dan kewajiban untuk memperoleh rekomendasi lingkungan serta peraturan dibidang lingkungan hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan pada Jumat (28/10), Indra Moulwian, ST.,MT. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda menjelaskan untuk menjalankan aksi lingkungan lestari, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi edukasi kepada para pelaku usaha terkait pentingnya rekomendasi lingkungan.

“Jika kita perhatikan, memang masih ramai para pelaku usaha yang belum mengurus rekomendasi  lingkungan ya, namun kami akan terus berupaya untuk melakukan pemantauan dan sosialisasi edukasi terkait hal ini. Tak hanya secara door to door, kami juga melakukannya secara online” Jelasnya kepada tim liputan.

Selanjutnya, dinas terkait juga memastikan dalam kepengurusan rekomendasi ini tidak dipungut biaya apapun. Dan akan berlangsung dengan cepat dan tepat.

“Untuk rekomendasi lingkungan ini, baik itu perizinan UKL-UPL ataupun SPPL, semuanya tidak ada pemungutan biaya (Gratis). Dan dapat selesai selama lima (5) hari kerja jika tidak ada kendala saat pengecekan di lapangan ya”. Tambah Indra.

Kemudian, pemberlakuan aturan ini pun telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Qanun nomor 1 Tahun 2017.

Dalam proses pengurusan rekomendasi lingkungan tersebut, pihak DLHK3 Banda Aceh juga memberi penjelaskan terkait alur pendaftaran kepada para masyarakat. Sehingga hal ini dapat menjadi acuan yang jelas.

Para masyarakat atau pelaku usaha memastikan kesesuain lokasi bangunan usahanya terlebih dahulu. Setelahnya dapat mengajukan permohonan izin lingkungan ke kantor DLHK3 Banda Aceh sembari mengisi form tertentu. Selanjutnya, tim yang bertugas akan memastikan pengecekan dokumen-dokumen dan menuju ke lokasi untuk dilakukan verifikasi lapangan hingga dokumen izin lingkungan diterbitkan.

Terakhir, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH.,M.Si. pun mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mengurus dan memastikan usahanya telah memiliki izin lingkungan secara berkala.

“Semoga para pelaku usaha yang belum mengurus rekomendasi segera di urus ya, yang sudah expired untuk dapat diperpanjang kembali. Minimal update terus, supaya kita bisa memiliki data akurat terkait pelaku usaha yang ada di Kota Banda Aceh”. Harapnya.[U].

Visits: 4