Uji Kualitas Air, DLHK3 Ungkap Hal ini

Tampak salah seorang tim Penguji dari Balai Riset dan Standarisasi Industri (BARISTAND) Provinsi Aceh sedang mengambil sample air di Kolam Lindi TPA Kota Banda Aceh untuk dilakukan pengujian terhadap kualitas air limbah/Foto : aem.

Pengambilan sample air di 37 titik lokasi di Kota Banda Aceh

Banda Aceh-  Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh lakukan pengujian kualitas air di kawasan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) TPA Banda Aceh.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Balai Riset dan Standarisasi Industri (BARISTAND) Provinsi Aceh ini bertujuan untuk mengukur tingkat parameter baku mutu bersih pada air seperti yang telah dimandatkan  dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016.

Kepala DLHK3 Banda Aceh melalui Kasi. Perencanaan dan Pendataan DLHK3, Safrizal, ST., mengatakan pihaknya melakukan pengambilan sample air ini di 37 titik lokasi yang berbeda. Dan nantinya akan dilakukan proses analisa di Laboratorium yang terstandarisasi.

“Pengambilan sample air limbah kita lakukan di 37 titik lokasi yang berbeda ya, seperti di IPLT TPA Banda Aceh ini, IPAL-IPAL yang dibangun oleh Pemko, IPAL Komunal yang di bangun dinas PUPR kota hingga lokasi komersil seperti Hotel Medan dan Suzuya Mall.” Ungkap Safrizal saat ditemui oleh tim liputan.

Pengambilan sample air sungai oleh tim DLHK3 dan tim penguji dari BARISTAND/Foto : Rus.

Ia juga menambahkan pengambilan sample air limbah di TPA Banda Aceh dilakukan di tiga (3) titik utama yaitu sumur pantau, lokasi kolam air lindi dan tempat pengolahan tinja. Dari masing-masing lokasi tersebut, Tim penguji BARISTAND mengambil sample air dalam wadah yang berkisar 250 ML dan Jeriken 2 Liter.

Sedangkan untuk tahapan pengujian ini, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Cut Safarina Yulianti, ST.,MM, MT. memberi penjelasan bahwa tim penguji nantinya akan mengambil sample air sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, sample air akan dibawa ke laboraturium untuk dilakukan pengecekan kualitas dari air limbah.

Adapun parameter yang dipakai dalam pengujian ini adalah kadar aktivitas mikroorganisme dalam air (Biological Oxygen Demand/BOD), dan kadar jumlah oksigen yang dibutuhkan untuk mengoksidasi bahan-bahan organik dalam air (Chemical Oxygen Demand/COD).

Turut pula diperhatikan kadar kotoran yang tampak (Total Suspended Solid/TSS), kadar minyak dan lemak, kadar amonia, serta kadar total bakteri Coliform.

Selanjutnya, hasil analisa akan dikeluarkan oleh pihak terkait dalam bentuk LHU (Lembaran Hasil Uji) dan diserahkan kepada DLHK3 Banda Aceh untuk menetapkan kualitas baku mutu air sebelum dibuang ke lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (10/11), Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH. juga menerangkan bahwa  agenda itu rutin dilakukan setiap tahunnya.  Sehingga dapat menjaga kualitas air lingkungan kota yang lebih baik lagi.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat kota untuk terus menjaga lingkungan agar bersih, indah dan nyaman. Tidak buang sampah sembarangan dan memanfaatkan serta dapat mengelola sampah dengan tepat. []

Visits: 67