Gelar Pertemuan dengan Gedung Mutiara Serbaguna, DLHK3 Lakukan Pemeriksaan Substansi Teknis Dokumen UKL-UPL

Tim DLHK3 dan para peserta rapat lainnya sedang menyimak pemaparan terkait pemeriksaan substansi teknis dokumen UKL-UPL Gedung Mutiara Serbaguna di Aula Lantai 3 DLHK3 Banda Aceh, Rabu (28/4).

*Kurangi dampak negative terhadap lingkungan, Pelaku usaha harus kantongi izin lingkungan

Banda Aceh- Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat pemeriksaan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) Gedung Serbaguna Mutiara yang berlokasi di Gampong Ilie Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh pada Rabu (28/4).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan, Cut Safarina Yulianti,ST,MM,MT. yang berlangsung di Aula Lantai 3 DLHK3 Banda Aceh dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK3, Cut Safarina Yulianti, ST.,MM.,MT. mengatakan  pelaksanaan agenda tersebut bertujuan untuk memberikan saran dan masukan dalam pemeriksaan substansi teknis terhadap isi dokumen UKL-UPL Gedung Mutiara terkait.

“Kita adakan agenda rapat ini sudah beberapa kali ya… Pada pertemuan ini, Gedung Mutiara Serbaguna yang akan kita lakukan pemeriksaan substansi teknisnya terhadap isi dari dokumen UKL-UPL nya. Hal ini untuk kita berikan saran dan masukan bersama-sama. Sehingga pengelolaan lingkungan akan terus terkontrol dengan baik dan tepat.” Ungkapnya.

Kemudian, dalam agenda rapat tersebut ikut berhadir delapan belas (18) peserta, yang terdiri dari unsur SKPD teknis terkait (DPUPR Kota Banda Aceh, Dishub Kota Banda Aceh, DPMPTSP Kota Banda Aceh dan DLHK3), Tenaga Ahli/ Akademisi dan Aparatur pemerintah setempat mewakili masyarakat (Camat Ulee Kareng dan Keuchik Gampong Ilie). Turut hadir pula pemrakarsa kegiatan dan tim penyusun dokumen terkait.

Agenda berjalan dengan lancar dan khitmat. Adapun pembahasan yang menjadi poin penting dalam rapat ini terkait bagian dari isi dokumen yang berkaitan dengan sumber, jenis dan besaran dampak yang ditimbulkan dari aktivitas kegiatan gedung mutiara.

Selain itu pula, hal tersebut perlu dilakukan karena isi dokumen menjadi  acuan dari pemrakarsa dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Sehingga nantinya pada saat kegiatan akan dilaksanakan dan beroperasi, dampak negatif yang timbul dari aktivitas usaha dan/atau kegiatan gedung Mutiara Serbaguna dapat diminimalisir atau dikurangi.

Selanjutnya, pemeriksaan isi dari dokumen UKL-UPL tersebut merupakan bagian dari tahapan proses untuk penerbitan rekomendasi lingkungan yang akan dikeluarkan oleh DLHK3 Banda Aceh yang menjadi prasyarat penerbitan izin lingkungan atau persetujuan lingkungan di DPMPTSP Kota Banda Aceh.

Tentunya hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Sehingga lingkungan terjaga dan masyarakat pun dapat melanjutkan usahanya sembari ikut serta berkecimpung dengan lingkungan.

Adapun hasil akhir dari pelaksanaan agenda pertemuan tersebut adalah dokumen UKL-UPL Gedung Serba Guna Mutiara dapat diterima dan diteruskan pelaksanannya dengan catatan dilakukannya perbaikan dan revisi dokumen sesuai dengan saran dan masukan dari peserta rapat yang telah disetujui bersama.

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani, SH., juga berharap dengan adanya pertemuan ini pembangunan dan pengoperasian Gedung Serba Guna Mutiara dapat segera dilaksanakan sesuai komitmen yang telah disepakati bersama. Dan terus mengelola dan memantau lingkungan usaha atau kegiatannya.

“Kita harapkan dengan adanya rapat pertemuan ini, usaha-usaha terkait dapat mengikuti setiap saran dan masukan yang  telah disampaikan dalam forum rapat ya, sehingga pembangunan dan pengoperasian dari Gedung Serba Guna Mutiara ini dapat segera dilaksanakan sesuai komitmen yang telah disepakati. Dan melakukan pengelolaan lingkungan dengan benar dan tepat” Tutup Hamdani. []

Visits: 8