Survey Becak Maksimalkan Patroli Sampah di 90 Gampong se-Kota Banda Aceh

TIm survey lapangan sedang berkonsultasi dengan Keuchiek Gampong Peunayong perihal pemanfaatan becak patroli sampah, Jumat (20/11)/ Foto : Dok. DLHK3.

*DLHK3 Banda Aceh Pantau Pemanfaatan Becak Patroli Sampah Dalam Mengurangi Timbunan Sampah Gampong

Banda Aceh- Melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan becak patroli sampah, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh kerahkan tim survey lapangan untuk mengecek penggunaan becak dalam melakukan patroli keliling di 90 gampong yang ada di Kota Banda Aceh, Jumat (20/11).

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh telah menyerahkan 90 unit becak mesin kepada para aparatur gampong guna melakukan patroli sampah di seluruh sudut gampong. Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah setempat untuk mewujudkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017 yang mewajibkan semua daerah bebas sampah pada 2025 mendatang.

Penyerahan becak patroli ini diberikan langsung oleh Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, SE.,Ak,MM. pada akhir 2018 lalu secara  merata kepada 90 gampong yang ada di 9 kecamatan Kota Banda Aceh.

Selain menambah fasilitas gampong, pemberian becak patroli ini juga bertujuan memudahkan gampong mengangkut sampah dan mengontrol kebersihan lingkungan sekitarnya.

Salah satu tim survey lapangan, Andi Rizky Akbar, Mengatakan timnya melakukan aktivitas survey terhadap pemanfaatan becak patroli kebersihan ini selama satu periode dalam 1 tahun. Dan hal ini akan terus dilakukan untuk melihat tingkat efisien dan keefektivitasan penggunaan fasilitas tersebut.

“Becak patroli ini sudah dibagi akhir 2018 yang lalu. Jadi selama 2 tahun belakang ini, tim kami diperintahkan untuk melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan untuk mengecek penggunaan fasilitas becaknya ya” Ungkap Andi saat di wawancara tim liputan.

Ia juga menambahkan, jika satu tahun itu hitungannya menjadi satu periode untuk dilakukan pemantauan lapangan ke 90 gampong di Kota Banda Aceh. Dalam hal ini, proses survey dilakukan dengan tahapan research lapangan, wawancara serta memberikan lembaran kuisioner kepada aparatur gampong.

“……Kami lakukan survey itu satu tahun dihitung 1 periode ya, jadi selama itu kita terus lakukan pemantauan,juga berkomunikasi dengan pihak gampong jika terdapat kendala-kendala dilapangan mengenai tahapan pelaksanaannya” Tambah Andi.

Sesuai Surat Edaran Walikota Nomor 660/0015 tentang Kebijakan Penggunaan Becak Patroli Sampah di Tingkat Gampong Se-Kota Banda Aceh yang telah dikeluarkan, pihak gampong berkewajiban memerintahkan salah satu masyarakat untuk menjadi driver becak patroli guna memantau kebersihan dan keindahan lingkungan gampong. Selain itu, setiap sampah yang diangkut nanti akan dibuang ke container gampong.

Kemudian, dalam melakukan survey lapangan bertahap itu, pihak gampong terlihat begitu antusias menyampaikan aspirasinya terhadap penggunaan becak patroli tersebut. Mereka juga diperkenankan menyampaikan segala bentuk kendala dilapangan.

Selanjutnya, proses pemanfaatan fasilitas kendaraan roda tiga ini sebagian besar gampong telah menggunakannya untuk berkeliling setiap sudut gampong lakukan patroli sampah, meskipun masih ada sebagian lain belum efektif dalam penggunaannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Lingkungan HIdup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh juga berharap survey lapangan ini dapat memaksimalkan penggunaan becak patroli sebagaimana fungsinya.

“Karena target kita tidak ada lagi TPS liar di gampong, semua sampah harus terangkut. Tiap tahun DLHK3 harus mengurangi TPS liar. Dengan adanya kehadiran becak patroli sampah di 90 gampong ini, DLHK3 terbantu untuk mencapai nol TPS liar pada tahun 2022 nanti.” Ungkap Hamdani. []

Visits: 117