DLHK3 Latih Pengomposan dan Daur Ulang Sampah di MIN 2

Banda Aceh – MIN 2 Banda Aceh menjadi salah-satu sekolah yang dibina DLHK3 dalam program pemilahan dan pengurangan sampah.

Sekolah ini dipastikan ikut berpartisipasi pada program pemilahan dan pembatasan sampah dalam rangka mendukung kebijakan dan strategi nasional (Jaktranas) mengurangi timbulan sampah hingga 30% di tahun 2025 (Perpres No. 97 Tahun 2017).

Senin 16 November 2020, Tim Fasilitator DLHK3 turun langsung ke sekolah yang memiliki 559 murid ini.

Dalam kesempatan ini, tim dan Satgas sekolah langsung menggelar pelatihan pengomposan langsung.

Tim Fasilitator kemudian merekomendasikan agar kedepan, kompos yang sudah diolah tetap dijaga kelembaban kompos agar cepat pembusukan dan tidak kering.

Salah-satu Tim Fasilitator, Risna Erita mengungkapkan di MIN 2 sampah organik (daun) yang dihasilkan lebih kurang 7 kg per hari yang kemudian dikumpulkan ke dalam komposter. Sampah tersebut dapat dihasilkan menjadi kompos.

Di sekolah yang memiliki 28 guru dan 11 staff ini juga telah memiliki bank sampah WCP, hanya saja sedang dalam tahap perencanaan renovasi.

“Kedepan, kita arahkan pihak sekolah menempel stiker agar penempatan sampah oleh para murid akan sesuai dengan jenisnya,” ujarnya.

Lanjutnya, sebagai media sosialisasi dan edukasi program ini, 10 aturan tertulis sudah terpasang dihalaman sekolah. Sebelumnya pada tahun 2019, sekolah hanya memajang dikelas-kelas yang berukuran kecil.

Selain itu, banyak hal-hal lain yang dilakukan Tim Fasilitator di sekolah ini sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan.

“Tujuannya, untuk menerapkan kebiasaan dini mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah,” ujar Risna Erita.

Sebagaimana diketahui, program pemilahan dan pembatasan sampah ini merupakan lanjutan dari Tahun 2019 untuk memenuhi pengurangan sampah yang ditargetkan pada tahun 2020 ini sebesar 22%.

Kepala DLHK3, Hamdani Basyah mengatakan selain pengurangan sampah pada sektor sekolah, pada tahun ini juga DLHK3 menggarap pengurangan sampah pada sektor perkantoran (lanjutan 2019) dan perhotelan.

Hingga kini, ada 50 sekolah, 34 kantor dan 10 hotel yang dibina DLHK3 dalam program pemilahan dan pembatasan sampah.

“Mudah-mudahan ini mampu meningkatkan target Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Kota Banda Aceh dalam pengelolaan sampah yang tertuang pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 46 Tahun 2018,” harap Hamdani Basyah.[]

Visits: 9