Pemko Banda Aceh Akan Lakukan Pembinaan Terhadap Pelaku Usaha IRTP

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam Rangka Monitoring Tindaklanjut Hasil Pengawasan Sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Aula Ibnu Sina Gedung B DinKes Banda Aceh/ Foto : Dok. DLHK3

*Gelar pertemuan lintas sektoral, DinKes ajak SKPD awasi pelaku usaha IRTP yang tidak tertib aturan

Banda Aceh- Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mengikuti agenda rapat koordinasi atau pertemuan lintas sektor dalam rangka monitoring tindak lanjut hasil pengawasan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) pada kegiatan pengawasan Post-Market IRTP, Selasa (17/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Ibnu Sina Gedung B Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh tersebut dihadiri oleh jajaran SKPD Kota Banda Aceh seperti DLHK3 Kota Banda Aceh, BPOM, Dinas PUPR, DPMTSP, UKM dan lembaga MPU yang ikut serta memfasilitasi masyarakat untuk  pengurusan izin IRTP.

Selain itu, agenda rapat koordinasi yang diadakan oleh DinKes Kota Banda Aceh ini juga turut diikuti oleh unsur masyarakat lainnya yakni Camat Kuta Alam dan para Keuchik gampong. Mereka mewakili suara masyarakat dalam menyampaikan setiap kendala lapangan yang menjadi hal utama untuk dipertimbangkan bersama.

Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan, Cut Khairi Azizi, S.P. mengungkapkan bahwa tujuan dari pertemuan tersebut membahas segala persoalan perizinan usaha IRTP di Kota Banda Aceh. Sehingga para pelaku usaha dapat mengenal setiap proses dan wadah mereka dalam mengurus izin usaha secara sistematik.

“Ada sekitar 16 SKPD dan unsur masyarakat yang hadir dalam acara tersebut ya.. Intinya itu semua SKPD yang memiliki tupoksi memberikan izin usaha IRTP itu ikut serta ya baik izin pangan, izin lingkungan, izin tempat usaha hingga label halal dari produksi pangan juga mengikuti rapat” Ungkap Zizi dalam bincangnya.

Ia juga mengatakan adanya rapat lintas sektoral itu bertujuan sebagai wadah bagi setiap lembaga pemerintahan untuk memperkenalkan kepada masyarakat tentang proses pengurusan izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kota Banda Aceh.

“……setiap SKPD mencoba menjelaskan secara runtun proses perizinan yang berlaku di suatu lembaga. Kita jabarkan kepada  pelaku usaha tentang kepengurusan izin usaha itu tidak rumit dan para pelaku usaha wajib memiliki izin lengkap untuk ketertiban usaha dan keamanan diri sendiri” Tambahnya sambil menyodorkan beberapa dokumen agenda yang lalu.

Selanjutnya, adanya koordinasi pada penangganan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)ini  juga diperlukan mengingat banyaknya pelaku usaha IRTP yang menjalankan unit usaha tidak sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga berdampak buruk jika terus dilakukan dan tidak ditanggani serius pemerintah setempat.

“Kami membahas setiap kasus dilapangan. Karena hingga kini, masih banyak pelaku usaha IRTP itu yang belum lengkap mengurus izinnya ya, baik itu izin pangan, label, lingkungan, tempat, hingga lahan dan pajak. Dan ini sangat tidak dianjurkan ya” Ujar Zizi kepada tim liputan.

Selain dapat membahayakan konsumen, penjualan makanan/minuman yang tidak memiliki izin pangan dapat menjerat pelaku usaha sesuai peraturan UU RI Nomor 18 Tahun 2012 pasal 135 tentang pangan.

Ianya juga dapat  dikenakan teguran jika kedapatan tidak memiliki izin lingkungan dan lahan usahanya.

Kemudian, hasil dari rapat koordinasi tersebut menyimpulkan bahwa setiap SKPD yang terlibat akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dalam waktu dekat ini kepada para pelaku usaha dilapangan yang dinilai perlu dilakukan pembinaan bertahap.

Pihak terkait nantinya akan menjajaki beberapa tempat pelaku usaha untuk dimintai  semua dokumen perizinan IRTP sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK3 Banda Aceh, Cut Safarina Yulianti, ST.,MM.,MT. berharap dengan adanya sidak ini dapat membina setiap pelaku usaha IRTP di Kota Banda Aceh untuk lebih memperhatikan keamanan dari hasil produk dan memperhatikan setiap perizinan yang menjadi kewajibannya.

“Kami sangat berharap nantinya para pelaku usaha dapat lebih memperhatikan kualitas dari bahan pangan yang diproduksi. Sehingga setelah dilakukan pembinaan nanti, para pelaku usaha dapat menghasilkan produk yang bermutu dan aman dari bahan tambahan pangan yang tidak diizinkan oleh pemerintah” Harap Kabid Tata Lingkungan DLHK3. []

Visits: 10