Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tinjau Proses Perizinan Lingkungan Kota Banda Aceh

Tim KLHK3 melakukan kunjungan kerja ke DLHK3 Banda Aceh guna mengevaluasi perizinan lingkungan/Foto : Dok. DLHK3.

Banda Aceh- Tim perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh pada Rabu (11/11) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan tersebut diagendakan oleh tim terkait untuk mengunjungi bidang Tata Lingkungan DLHK3 dalam rangka mengevaluasi kebijakan proses perizinan lingkungan yang telah diterapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh.

Dalam hal ini, pihak pusat melakukan proses evaluasi dengan cara memperhatikan setiap dokumen dan tahapan-tahapan proses perizinan lingkungan. Dengan tujuan untuk meninjau tingkat keefektivitasan penerapan kebijakan dan proses perizinan yang telah ditetapkan pada peraturan yang lalu.

Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan, Suwarni, ST. mengaku pihaknya telah mempersiapkan semua dokumen penting dan tahapan pelaksanaan perizinan lingkungan yang lengkap dan sistematis.  

“Iya benar (hari ini), tim dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sudah lakukan evaluasi lapangan ke DLHK3 guna mengecek dokumen dan melihat tahapan penerapan perizinan lingkungan di Kota Banda Aceh” Ungkap Suwarni saat ditemui diruangan kerjanya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyambutan tim evaluasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK3 Banda Aceh, Cut Safarina Yulianti, ST.,MM,MT. Dan juga di dampingi oleh tim DLHK Provinsi Aceh.  

“…pertemuan ini langsung disambut oleh Kabid Tata Lingkungan kami ya, mereka juga melakukan interview langsung dengan Bu Cut.  Dan kegiatan evaluasi ini juga dihadiri oleh 3 orang perwakilan pusat dan 2 lainnya dari provinsi” Tambahnya.

Pertemuan yang membahas setiap proses di lapangan serta meninjau kebijakan terhadap penerapan perizinan lingkungan itu menjadi kunjungan perdana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI ke DLHK3 Banda Aceh dan rencananya akan menjadi agenda lanjutan tingkat provinsi maupun kota lainnya.

Selanjutnya, untuk menerapkan peraturan dan kebijakan pada proses perizinan lingkungan yang lebih simple serta fleksibel bagi masyarakat ini, tim evaluasi mencoba melakukan komunikasi terbuka dengan tim DLHK3 Banda Aceh guna mengulik setiap kendala dan laporan-laporan yang berlaku di tengah masyarakat saat proses pengurusan perizinan lingkungan.

Tak hanya itu, Suwarni juga menjelaskan bahwa tim evaluasi mengapresiasi setiap proses perizinan yang telah dijalankan oleh dinas terkait. Hal ini menjadi point tambah untuk DLHK3 dalam meningkatkan  pelayanan perizinan lingkungan di Kota Banda Aceh.

 “Jadi, bukan hanya dilakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen yang ada, kami juga mencoba menyampaikan setiap kendala dilapangan ya. Sehingga tim evaluasi dapat mempertimbangkannya dan pastinya harapan kita agar pusat dapat mengakomodir setiap masalah yang ada.  Mereka juga sangat merngapresiasi setiap  proses perizinan yang sudah kita jalankan ya, diluar dari kendala yang ada” Terang Suwarni kepada tim liputan dengan sumringah.

Berjalannya proses perizinan lingkungan ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota dalam menjaga lingkungan. Tak hanya memperhatikan tingkat keramahan lingkungan, dinas terkait juga meninjau dampak lingkungan dari sebuah bangunan yang akan dibangun maupun telah dibangun di sebuah pekarangan kota.

Dalam hal ini, DLHK3 menerapkan peraturan AMDAL dan UKL-UPL untuk setiap masyarakat maupun pihak swasta yang ingin mengurus dokumen perizinan lingkungan. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak DLHK3 mengaku bahwa masyarakat lebih sering mengurus perizinan SPPL berdasarkan skala besaran usaha/kegiatan yang termasuk skala kecil dibandingkan skala AMDAL maupun UKL UPL. []

Visits: 11