Program Pemilahan dan Pembatasan Sampah Berlanjut, DLHK3 Turun ke Meuraxa dan Kutaraja

Banda Aceh – Program pemilahan dan pembatasan sampah Dinas Lingkungan Hidup, Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) terus berlanjut. Setelah turun ke Kantor Geuchik dan gampong-gampong, kini petugas DLHK3, dalam hal ini Fasilitator Bank Sampah, Nufus dan kawan-kawan kembali turun lapangan. Bukan ke Kantor Geuchik lagi, tapi ke Kantor Camat.

Selasa, 9 Juni 2020, Kepala DLHK3 menugaskan tim fasilitator Bank Sampah turun ke dua Kantor Camat, yakni Kantor Camat Kutaraja dan Meuraxa.

Sama seperti saat turun ke Kantor Geuchik, tim juga menggelar pertemuan, membahas kendala yang dihadapi dari program ini lebih detail dengan pihak kecamatan dan juga menyepakati berbagai rekomendasi sebagi solusi.

Dengan pihak Kecamatan Kutaraja, ditemukan beberapa kendala seperti pemilahan sampah yang belum berjalan maksimal. Untuk solusinya, Nufus mengatakan titik pemilahan sampah akan ditambah.

Kemudian juga direkomendasikan penambahan dua jenis sampah, yaitu kertas dan plastik karena sebelumnya di lokasi tersebut hanya tersedia jenis sampah botol.

Saat mengunjungi Kantor Camat Meuraxa, tim juga membahas kelanjutan dalam hal-hal pemilahan. Untuk Kantor Camat Meuraxa Satgas akan segera dibentuk karena selama ini belum ada Satgas.

Disini tim fasilitator melakukan sosialisasi karena di lokasi ditemukan belum ada proses pemilahan sampah. Mulai saat ini akan dilakukan pemilahan dan penambahan titik pemilahan.

Di halaman kantor memang telah memiliki Bank Sampah botol, namun selama ini belum pernah ada pengangkutan sampah botol oleh petugas. Untuk persoalan ini, Tim Fasilitator dan pihak kecamatan menyepakati rekomendasi melakukan pengemasan sampah botol untuk diangkut.

Kepala DLHK3, Hamdani SH mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 46 tahun 2018 tentang tentang kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah kota Banda Aceh 2018-2025.

Lanjut Hamdani, selain itu Wali Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 658/0266 tahun 2019 tentang imbauan pemilahan dan pembatasan timbulan sampah di kantor pemerintah, swasta, LSM hingga ke Perguruan Tinggi.

“Dengan menindaklanjuti Perwal dan SE tersebut kita berharap kesadaran masyarakat terhadap pembatasan sampah dan pemilahan dari sumbernya semakin meningkat dalam menuju Banda Aceh bebas sampah tahun 2025,” harap Hamdani.[]

Visits: 21