Lumpur Sisa Truk Proyek di Jalan Harus Dibersihkan

Foto pembersihan lumpur di Jl T Mohd Daud Beureueh dari sisa kenderaan proyek pembangunan gedung D4 Keperawatan Poltekkes Kemenkes Aceh.

• Tanggungjawab Pelaksana Proyek

Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup, Keindahan dan Kebersihan Kota Banda Aceh (DLHK3) terus melakukan sosialisasi Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2003 tentang kebersihan dan keindahan kota.

Bukan hanya kepada masyarakat umum saja, tapi sosialiasi juga disampaikan kepada pihak-pihak lain, yakni perusahaan-perusahan yang melakukan kegiatan yang berpotensi mengotori jalan. Seperti yang dilakukan terhadap manajeman yang sedang mengerjakan proyek pembangunan Gedung D4 Polttekkes Kemenkes Aceh di Jl T Mohd Muhammad Daud Beureueh.

Kepala DLHK3, Hamdani, Rabu (21/5/2020) menyampaikan pengerjaan gedung tersebut membuat jalan T Mod Daud Beureueh kotor dikarenakan lumpur yang terbawa oleh truk proyek.

“Melihat persoalan ini, kita bergerak cepat melakukan koordinasi dengan penanggungjawab proyek untuk mengatasinya. Alhamdulillah pihak proyek memahami dan membersihkan,” ungkap Hamdani.

Sesuai aturan, lanjut Hamdani kotornya jalan ataupun fasilitas umum akibat pengerjaan sebuah proyek menjadi tanggungjawab pihak pelaksana, yakni perusahan yang mengerjakan proyek tersebut. Hal itu telah diatur dalam Qanun No 5 Tahun 2003 pada pasal 7 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang atau badan yang menjadi penanggungjawab dari suatu kegiatan yang bersifat keramaian, wajib memelihara kebersihan lingkungan.

Pantauan di lokasi, penanggungjawab proyek tersebut telah menindaklanjuti dengan mengerahkan mobil tangki dan menyemprotkan lumpur yang mengotori badan jalan.

“Kita sangat mengapresiasi, ini penting segera ditangani karena sangat berbahaya bagi pengguna jalan karena licin, bisa mengganggu kelancaran lalu-lintas dan menyebabkan kecelakaan,” tambah Hamdani.[]

Visits: 59