WCP Untuk Banda Aceh Bebas Sampah 2025

Kota Banda Aceh dalam satu hari menghasilkan sampah 188 Ton. Seluruh sampah tersebut dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. Untuk saat ini daya tampung TPA Gampong Jawa sudah berkurang. Diprediksikan TPA Gampong Jawa hanya dapat menampung sampah sampai tahun 2017. Mulai tahun 2018 seluruh sampah Kota Banda Aceh akan dialihkan ke TPA Blang Bintang, Aceh Besar. Presentase sumbangan sampah terbanyak adalah sampah rumah tangga yang berasal dari rumah penduduk. Kebersihan lingkungan Kota Banda Aceh bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Banda Aceh saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Untuk mengurangi jumlah sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh tahun 2016 sedang mejalankan sistem pengelolaan sampah Waste Collecting Point (WCP). WCP merupakan sistem pengelolaan sampah pada sumbernya yang dilakukan secara mandiri oleh warga desa dengan jumlah anggota 20-30 rumah tangga untuk satu fasilitas WCP. Sampah yang bersumber dari rumah warga dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang ke titik tempat sampah yang telah ditentukan. Jenis sampah yang dipilah yaitu sampah botol; sampah kemasan; sampah organik dan; sampah residu.

Sampah yang dapat didaur ulang (sampah botol dan kemasan) dimasukkan ke rumah produksi untuk dibuat menjadi kerajinan tangan. Selanjutnya, sampah organik dikirimkan ke rumah produksi pupuk kompos. Hanya sampah residu yang tidak dapat didaur ulang dibuang ke titik-titik yang telah ditentukan. Sampah residu nantinya kan diangkut oleh tim kebersihan DLHK3 Banda Aceh. Penggunaan sistem WCP ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA. Sistem WCP dapat mengurangi 25% jumlah sampah yang diangkut ke TPA. Karena masyarakat telah terbina untuk memilah sampah. Sampah yang dingkut Tim Kebersihan DLHK3 Banda Aceh hanya sampah residu saja.

Untuk menciptakan kelancaran kegiatan pemilahan, pengumpulan dan pemindahan sampah desa, maka dibentuk struktural organisasi sebagai berikut: Pengawas; Cleaning Leader; Ketua WCP Dusun, Pengelola WCP dan; anggota WCP. Pihak DLHK3 hanya bertugas sebagai pengawas dan mengadakan sosialisasi kepada cleaning leader, selanjutnya biaya insentif untuk ketua WCP dusun, pengelola WCP dan pembelian tong sampah ditanggung oleh desa bersangkutan. Pengunaan anggaran desa untuk kegiatan ekonomi produktif dan pelestarian lingkungan telah dicantumkan dalam Perwal Kota Banda Aceh.

Perwal Kota Banda Aceh No. 77 Tahun 2016 berisikan tentang pengalokasian dana desa anggaran 2017 untuk memberdayakan masyarakat desa dan melestarikan lingkungan. Terdapat juga pada Perwal Kota Banda aceh No. 88 Tahun 2016 bahwa pengalokasian Anggaran Dana Gampng (ADG) untuk pembangunan melalui kegiatan usaha ekonomi produktif dan pelestarian lingkungan. Wali Kota Banda aceh juga sudah mengirimkan surat edaran yang berisikan tentang Alokasi Dana Kebersihan dan Pelestarian. Untuk itu pelaksanaan sistem pemilahan sampah WCP ini dapat membantu setiap desa untuk menggunakan anggaran desa sesuai dengan Perwal Kota Banda Aceh.

Tim DLHK3 Banda Aceh telah melakukan obeservasi ke wilayah pesisir Kota Banda Aceh. Sampah banyak berserakan di laut, pesisir pantai, selokan dan piggir jalan. Sistem WCP akan dijalankan pada kawasan pesisir pantai tahun 2017 ini. Telah terpilih dua desa untuk melaksanakan sistem WCP, yaitu Desa Deah Glumpang dan Desa Deah Tengoh Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Pihak DLHK3 perlu mengadakan MoU untuk kejelasan kegiatan WCP ini. Kerjasama kedua belah pihak membutuhkan suatu manajemen untuk menghasilkan kegiatan yang terarah dan berkelanjutan. Penandatanganan MoU dengan Desa Deah Glumpang dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2017 di Mesjid Desa Deah Glumpang. Penandatangan MoU dengan Desa Alue Deah Tengoh dilaksanakan tanggal 1 Juni 2017 di Mesjid Ayudhya Alue Deah Teungoh. Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Keuchik Gampong, Sekretaris Gampong, Tuha Peut, dan warga.

(Arisna)

Visits: 390