Optimalkan Pelayanan Kebersihan dengan Membayar Retribusi Sampah pada waktunya

DLHK3 ajak warga terapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2017 dengan efektif dan efesien

Banda Aceh- Untuk meningkatkan pelayanan kebersihan yang maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh memberlakukan wajib retribusi sampah yang dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Ketetapan ini telah tertuang dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan. Adapun ketentuan tarif retribusi, jenis objek retribusi hingga prosedur peringatan penunggakan pembayaran terdapat pada Qanun yang telah diundangkan di Banda Aceh 5 Oktober 2017 silam itu.

Brosur informasi tentang Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kota Banda Aceh

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH., melalui Kepala Bidang Kebersihan, Hermansyah, SE., mengatakan pihaknya terus memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran.

“Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini, pihak kami melakukan interaksi secara langsung kepada warga. Selain itu, ada tim sosialisasi yang menghimbau. Kami juga memanfaatkan penyebaran informasi dari media sosial seperti Instagram, Twitter, Facebook dan Website. Serta melalui radio”. Kata Herman pada Senin (01/11).

Ia juga menambahkan bahwa pemungutan retribusi pelayanan tersebut dialokasikan sebagai pemasukan daerah yang nantinya akan direalisasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.
Kemudian, DLHK3 juga membentuk tim pemungutan retribusi sampah yang berjumlah dua puluh satu orang (21), 7 diantaranya bertugas melakukan penagihan di lokasi komersil yang telah tertera dalam Qanun.

Adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait.

“Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda ya, sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit. Seperti tagihan rumah yang berukuran >36 m2 itu dikenakan tarif retribusi sebesar Rp.10.000, untuk 36-150 m2 sebesar Rp.15.000, sedangkan 150 m2 sebesar Rp. 20.000.” Tambah Herman dengan lugas kepada tim liputan.

Flyer ketetapan harga retribusi pelayanan persampahan/kebersihan berdasarkan type rumah

Selain objek perumahan, terdapat tiga puluh satu (31) jenis objek retribusi pelayanan sampah/kebersihan lainnya yang diatur dalam Qanun tersebut. Diantaranya seperti jenis bangunan-bangunan komersil perkantoran, swalayan, hotel, restoran hingga tempat parkir.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuturkan, Jika terjadi penunggakan tagihan retribusi oleh warga, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari tarif awal yang berlaku setiap bulannya.

Dalam pelayanannya, DLHK3 Banda Aceh rutin melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah dua hingga tiga hari sekali untuk kawasan gampong yang ada di Kota Banda Aceh sesuai volume sampahnya. Sedangkan untuk Jalan-jalan protokol dilakukan 2 kali dalam sehari.
Terakhir, untuk memberikan pelayanan persampahan dan kebersihan yang maksimal, Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH. menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dan melakukan pembayaran retribusi pelayanan sampah/kebersihan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan tidak menunggak.[]

Visits: 491