Kepala DLHK3 Imbau Pedagang Pakaian Jaga Kebersihan

  • Pelanggar Bisa Didenda Rp 10 Juta

Banda Aceh – Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani SH mengimbau para pedagang di Jl KH Ahmad Dahlan, Jl Chik Pante Kulu dan Jl Diponegoro agar dapat memperhatikan kebersihan kota.

Imbauan ini disampaikan Hamdani, Minggu (17/5/2020).

Katanya, sejak seminggu terakhir aktifitas pedagang pakaian, baik PKL maupun pedagang pertokoan di ketiga jalan tersebut meningkat tajam.

Peningkatan aktifitas jual beli tersebut kemudian tidak dibarengi dengan kepedulian para pedagang terhadap kebersihan kota, karena selalu menyisakan sampah di pagi harinya.

Tumpukan sampah plastik terlihat berserakan di ketiga jalan yang menjadi lokasi penjualan pakaian tersebut.

Kondisi ini merusak wajah ‘Kota Gemilang’ dan bertentangan dengan Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, dimana semua orang dilarang membuang sampah sembarangan.

Bagi pelanggar, sesuai yang diatur dalam Qanun tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp 10 juta sesuai yang diatur dalam pasal 40.

“Kami berharap semua pedagang mengikuti aturan tersebut dan bertanggung jawab dengan sampahnya masing-masing,” harap Hamdani.

“Kebanyakan sampah yang ditinggalkan adalah sampah plastik bungkusan baju atau sepatu, seharusnya semua pedagang menyediakan karung/plastik besar atau wadah untuk mengemas/menyimpan sampahnya masing-masing dan membawanya ke kontainer sampah terdekat seusai berjualan,” tegas Hamdani.

Dampak dari peristiwa ini, selain merusak image kota juga berdampak buruknya citra kota terhadap wisatawan. Menambah beban kerja petugas juga menjadi dampak lain yang tidak bisa terhindarkan.

Agar persoalan ini tidak terulang setiap tahunnya, Kepala DLHK3 berharap adanya pembahasan lintas sektoral yang melibatkan semua instansi terkait di jajaran Pemko Banda sehingga bisa saling menjaga, mengawasi dan menertibkan bersama persoalan sampah tersebut.

“Kita tidak pernah melarang pedagang mengais rezeki di Banda Aceh, namun mari kita jaga kebersihan kota tercinta ini bersama-sama dengan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan Pemko,” tandas Hamdani.[]

Visits: 34