OTT Lanjutan, DLHK3 Jaring Wisatawan Pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah

Sidang Penegakkan Qanun Nomor 1 tahun 2017 terhadap Pelanggar yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lanjutan di Taman Bustanussalatin, Kamis (02/5/2019).

Banda Aceh- Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun  2017 tentang “Pengelolaan Sampah”, Kamis (02/5/2019) yang berpusat di Taman Bustanussalatin.

Aksi yang melibatkan Tim penegakan hukum Qanun Nomor 1 Tahun 2017 terdiri dari Polresta, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan juga Kejaksaan Negeri ini melancarkan aksi OTT-nya di seputaran kawasan  Jalan Diponegoro, Masjid raya Baiturrahman, Pasar Aceh dan sekitara nya. Dalam aksi lanjutan itu, Tim penegakkan hukum menjaring 7 orang pelanggar Qanun Nomor 1 tahun 2017 yang berasal dari dalam maupun luar Kota Banda Aceh. Seperti halnya pelanggar yang berasal dari Kota Palembang dan Batam.

Penerapan Qanun tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar agar tidak membuang sampah sembarangan di Kota Banda Aceh dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dan keindahan sekitarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan, S.Hut berharap dengan terjaringnya para pelanggar yang masih dalam proses pembinaan ini, dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya. Dan hal ini dapat disampaikan kepada saudara-saudara kita yang diluar Kota Banda Aceh.

“Penegakkan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 ini kita harap dapat memberi efek jera dan juga edukasi kepada masyarakat lainnya. Dan juga hal ini kita harapkan tidak hanya tersebar melalui media sosial, elektronik dan surat kabar, tapi juga tersebarnya informasi ini dari para pelanggar tadi kepada saudara-saudara kita di luar Kota Banda Aceh.” Ujar Hendra Gunawan.

Banyaknya pelanggar yang tertangkap tangan dari luar kota Banda Aceh kali ini menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah kota untuk terus berupaya memberikan edukasi dan patroli bagi masyarakat dan juga para pengunjung Kota Serambi Mekah itu. Selanjutnya, pada OTT kali ini Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh belum menerapkan proses penindakan, melainkan masih memberlakukan pra-penindakan kepada para pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 ini. Dan proses penindakan dan denda tersebut akan diberlakukan hingga waktu yang ditentukan nanti. (amf)

Visits: 72