Penegakan Hukum Qanun Nomor 1 Tahun 2017, Optimis siap dilaksanakan Januari 2019

Banda Aceh-  Penerapan Qanun Nomor 1 Tahun 2017 di Kota Banda Aceh menjadi salah satu cara pemerintah kota mengatasi permasalahan lingkungan. Hal ini disambut baik oleh para masyarakat untuk meningkatkan kebersihan dan keindahan kota yang kerap dijuluki Serambi Mekah tersebut.

Persiapan untuk merealisasikan Qanun tesebut  terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (pemko) setempat melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) beserta pihak lain yang tergabung di dalamnya. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK3, Hendra Gunawan, S.Hut, Senin (14/1/2019).

“Dalam persiapan melaksanakan Qanun ini, sebelumnya kita sudah duduk dengan tim yustisi yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta dengan pihak satpol PP Kota Banda Aceh. Untuk menyamakan  persepsi ketika melakukan kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan).”

Pada tahun 2019, wilayah OTT yang telah ditetapkan yaitu seputaran masjid Raya Baiturrahman dan kawasan Peunayong. Disampaikan pula untuk melakukan tindak OTT, sebelumnya pihak pemko juga telah melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat, pelaku usaha dan lembaga yang ada di Kota Banda Aceh. Namun, Sosialisasi ini akan terus dilakukan secara lanjutan dan merata.

“Tahun 2018 itu dari bulan Oktober  sampai November kita lakukan lima kali pertemuan dan mengundang sekitar 400 pelaku usaha didaerah penerapan hukum ini, kita undang ke kantor kita aula lantai 3 bersama tim yustisi yang terlibat untuk memberikan pemahaman kepada mereka mengenai sosialisasi penerapan hukum di Kota Banda Aceh” Ujarnya.

Ia berharap penegakan hukum ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang kebersihan dan pengelolaan sampah. Bukannya menjadi sesuatu yang menakutkan. Karena hal ini tidak dapat terwujud hanya dengan proses sosialisasi, melainkan harus berjalan seiringan dengan penerapan hukum itu. Dan dapat memberikan wajah baru bagi Kota Banda Aceh.

Sasaran penerapan Qanun tersebut ditujukan kepada masyarakat, pengunjung, pelaku usaha dan lembaga yang melanggar pasal-pasal  yang tertera dalam Qanun dan akan diberikan Sanksi hukuman sebagaimana mestinya.

Selain itu pula, penerapan aturan Qanun ini telah diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) juga terus memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial, radio, dan Location Base Advertising kerjasama dengan Telkomsel. Sehingga secara perlahan masyarakat dapat memahami peraturan yang ada.(amf).

Visits: 650