Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Dengan diterapkannya prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan tersebut dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin. Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Usaha atau kegiatan dilihat dari perspektif lingkungan hidup terbagi tiga tingkatan:
- Usaha atau kegiatan Wajib AMDAL;
- Usaha atau kegiatan Wajib UKL UPL;
- Usaha atau kegiatan Wajib SPPL.
Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan”. Hal serupa juga diperjelas lagi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016, rekomendasi izin lingkungan dikeluarkan oleh DLHK3 Banda Aceh melalui Bidang Tata Lingkungan. Berikut kami cantumkan SOP Pelayanan Rekomendasi Lingkungan;
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;
Visits: 394