DLHK3 Banda Aceh memberikan fasilitas penyewaan dan penggunaan beberapa taman dan RTH publik lainnya kepada masyarakat dan instansi pemerintah. Taman dan RTH yang disewakan meliputi;
Khusus penyewaan Taman Sari terbagi ke dalam 5 (lima) zona yakni; Zona A, Zona B, Zona C, Zona D dan Zona E. Tiap-tiap zona mempunyai harga sewa yang berbeda sesuai kegiatan yang akan dibuat. Selain masyarakat dan SKPD, pihak-pihak swasta yang ingin menggunakan lokasi Taman Sari ini juga dapat menyewa, dimana biaya penyewaannya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh.
Zona A merupakan keseluruhan luasan Taman Sari yang juga mencakup Zona B, Zona C, Zona D dan Zona E. Berikut ini merupakan jabaran dari fasililitas yang tersedia di masing-masing zona:
Pembagian-pembagian zona hanya dikhususkan untuk penyewaan Taman Sari, sedangkan untuk taman dan RTH lainnya biaya sewa berlaku untuk keseluruhan luasan taman. Seseuai dengan Surat Walikota Banda Aceh Nomor : 426/05370 Tanggal 22 Juni 2009, bagi para calon penyewa yang akan menyewa taman kota agar membuat surat permohonan yang ditujukan kepada DLHK3 Banda Aceh dengan melampirkan susunan acara/proposal kegiatan yang akan diadakan di taman kota. Berikut ini merupakan tarif sewa taman kota yang ada di Kota Banda Aceh sesuai dengan Surat Walikota Banda Aceh Nomor: 426/05370 Tanggal 22 Juni 2009;
Berikut ini merupakan alur dan SOP penyewaan taman kota di DLHK3 Banda Aceh:
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;
Visits: 878