Retribusi Sampah

Pasal 1 Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan disebutkan bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pembayaran atas sebagian jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Pendapat yang dikutip dari (Zurahniyah, 2015:4) menyebutkan bahwa retribusi kebersihan adalah iuran atau pemungutan yang dikenakan pada pemakai jasa kebersihan yang dipungut berdasarkan undang-undang yang dapat pula dipaksakan dengan memperoleh imbalan yang memperoleh imbalan yang dapat dinikmati secara langsung.

Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2017 juga menjelaskan bahwa yang termasuk subjek retribusi/wajib retribusi dalam Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan persampahan/ kebersihan dari Pemerintah Kota. Badan yang dimaksudkan dalam Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ini adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya,  lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Berikut ini akan dirincikan tarif pelayanan retribusi persampahan/kebersihan untuk jenis sampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangga sesuai dengan kriteria bangunannya;

Selain jenis sampah rumah tangga atau sampah sejenis sampah rumah tangga, DLHK3 Banda Aceh juga memberikan pelayanan retribusi sampah spesifik. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Berikut kami beritahukan tarif pelayanan retribusi sampah spesifik;

Berikut ini merupakan alur dan SOP Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di DLHK3 Banda Aceh :

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;

Visits: 4877