Layanan Pemangkasan Pohon

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DLHK3 Banda Aceh membuka layanan pemangkasan dan/atau penebangan pohon pada area/kawasan/jalur yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh. Hal ini merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh. Pemangkasan pohon dilakukan oleh tim teknis lapangan yang nantinya akan berkoordinasi dengan pelapor setelah semua persyaratan yang diajukan oleh pelapor disetujui oleh DLHK3 Banda Aceh.

Permohonan yang diajukan oleh pemohon harus disertai dengan foto kondisi terakhir pohon yang akan dipangkas. Berikut ini kami sampaikan prosedur pelayanan pemangkasan pohon dari tahap pengajuan permohonan sampai dengan proses pemangkasan;

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;

Visits: 508