DLHK3 Banda Aceh membuka peluang bagi mahasiswa-mahasiswi yang ingin melakukan penelitian dan pengambilan data di DLHK3 Banda Aceh. Izin magang ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian. Tujuan dibuatnya rekomendasi penelitian ini adalah; agar menjadi bahan pertimbangan pemberian izin penelitian oleh Pemerintah Daerah; menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh izin penelitian; dan tercipta tertib administrasi penelitian. Berikut ini merupakan alur dan SOP izin penelitian dan pengambilan data di DLHK3 Banda Aceh:
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung DLHK3 Banda Aceh melalui kontak;
Visits: 249