Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

  1. Tugas Pokok

Dalam Pasal 24 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh disebutkan bahwa Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup dibidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 25 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 menjelaskan fungsi dari Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 sebagai berikut:

  • Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengelohan sampah, Reuse, Reduse dan Recycle (3R), pengurangan sampah, Pembinaan, kerjasama, investasi, perizinan pengelolaan, pengolahan sampah dan limbah, limbah Bahan Bekas Berbahaya (B3);
  • Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengelohan sampah, Reuse, Reduse dan Recycle (3R), pengurangan sampah, Pembinaan, kerjasama, investasi, perizinan pengelolaan, pengolahan sampah dan limbah, limbah Bahan Bekas Berbahaya (B3) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengelohan sampah, Reuse, Reduse dan Recycle (3R), pengurangan sampah, Pembinaan, kerjasama, investasi, perizinan pengelolaan, pengolahan sampah dan limbah, limbah Bahan Bekas Berbahaya (B3) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengelohan sampah, Reuse, Reduse dan Recycle (3R), pengurangan sampah, Pembinaan, kerjasama, investasi, perizinan pengelolaan, pengolahan sampah dan limbah, limbah Bahan Bekas Berbahaya (B3) sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengelohan sampah, Reuse, Reduse dan Recycle (3R), pengurangan sampah, Pembinaan, kerjasama, investasi, perizinan pengelolaan, pengolahan sampah dan limbah, limbah Bahan Bekas Berbahaya (B3) sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

1. Seksi Teknologi Pengelolaan Sampah

        Seksi teknologi pengelolaan sampah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan dan pengolahan sampah, pengurangan sampah, pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah, pemanfaatan kembali sampah. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi ini untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

       Kegiatan pengelolaan persampahan akan melibatkan penggunaan dan pemanfaatan berbagai prasarana dan sarana persampahan yang meliputi pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan maupun pembuangan akhir. Pelatihan manajemen pengelolaan sampah tingkat sekolah, pembinaan dan pengembangan Bank Sampah serta pelatihan pengelolaan sampah tingkat instansi juga menjadi bagian dari seksi ini.

2. Seksi Penyuluhan, Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat

       Seksi penyuluhan, kemitraan dan peran serta masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, penyuluhan, peningkatan kapasitas masyarakat kemitraan dan kerjasama, peran serta masyarakat. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi ini untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

       Salah satu kegiatan dari seksi ini yakni melakukan Kerjasama Pengelolaan Persampahan. Output dari kegiatan ini adalah adanya kerjasama dengan desa/gampong dalam hal pengelolaan sampah. Data terkini sudah ada 5 MoU kerjasama pengelolaan sampah dengan kelompok sasaran kegiatan sebanyak 5 gampong. Selain itu kegiatan sosialisasi kebersihan dan penerapan hukum juga menjadi bagian dari seksi ini. Sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat umum yang melanggar ketentuan dari Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017.

3. Seksi Pengelolaan Limbah B3

       Seksi pengelolaan limbah B3 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan, izin, pemantauan, pengawasan dan penyimpanan limbah, pengangkutan, penguburan, Bahan Bekas Berbahaya (B3). Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi ini untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Visits: 268