Tertuang dalam Perwal Nomor 111 Tahun 2020, DLHK3 Minta Pelaku Usaha Lakukan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

Tampak Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Kedua dari kanan), Hendra Gunawan, S.Hut., sedang memberikan penjelasan dihadapan para peserta rapat sosialisasi penerapan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Aula Lantai 3 DLHK3, Kamis (18/3). Foto : amf.

Banda Aceh- Sebagai bentuk komitmennya terhadap lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh akan segera menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik di lingkungan Koetaradja.

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk ikut serta dalam melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall, Kamis (18/3) di Aula lantai 3 DLHK3 Banda Aceh.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall.

Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan, S.Hut. adanya pembatasan penggunaan kantong plastik ini bertujuan untuk membentuk perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah dan mengurangi beban lingkungan yang disebabkan oleh plastik sekali pakai dan sulit tergradasi oleh lingkungan.

“Pemberlakuan aturan ini tidak serta merta untuk meningkatkan income kepada pelaku usaha dan membebankan masyarakat ya, melainkan pihak kami mengajak para masyarakat lebih  aware terhadap lingkungan dengan cara mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas belanja/kantong belanja sendiri” Tegasnya saat memberi penjelasan.

 

Berlangsungnya agenda pertemuan tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai retail usaha, diantaranya Indomaret, Alfamart, Suzuya Mall dan Plaza Aceh.

Selain berdiskusi perihal penerapan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, pihaknya juga berupaya menyamakan persepsi dengan para peserta rapat untuk menentukan penetapan hari bebas kantong plastik secara serentak di Kota Banda Aceh.

 “….Kita sudah tentukan satu (1) hari dalam seminggu untuk kita berlakukan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini ya, dan seluruh para peserta yang hadir menetapkannya pada hari Senin.” Ungkapnya.

Hal ini sebagai bentuk sikap pemerintah dalam menanggani persoalan sampah plastik di Kota Banda Aceh. Sampah plastik itu bersifat ringan menjadi salah satu sampah yang cepat mencemari lingkungan karena sulit terulai dan mudah diterbangkan oleh angin dan masuk ke saluran air atau sungai. Sehingga dapat menghambat aliran air yang dikhawatirkan menyebabkan banjir saat curah hujan tinggi nanti.

Namun, untuk melakukan launching penerapan perwal tentang lingkungan tersebut akan dilangsungkan pada bulan Juni 2021 mendatang. Hingga saat ini dinas terkait masih akan terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat kota secara langsung maupun melalui media sosial dan mobil penyuluhan.

Tak hanya memberikan arahan dan penjelasan, DLHK3 Banda Aceh juga berdiskusi perihal kendala lapangan yang sering terjadi jika nanti aturan tersebut resmi di lauching pemberlakuannya kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pihak dinas terkait memberikan beberapa opsi pilihan kepada para pelaku usaha dari masalah yang akan timbul nantinya. Sehingga penerapan peraturan ini berjalan dengan efektif dan efesien.

“Ada beberapa pilihan yang kita berikan kepada mereka, mengurangi secara keseluruhan penggunaan plastik dan menyediakan kantong belanja berbayar, menyediakan plastik yang dapat didaur ulang, jika masih mau menggunakan plastik menyediakan yang berbayar kepada masyarakat” Tambahn Hendra Gunawan.

Berjalannya aturan ini akan memberi banyak manfaat untuk lingkungan Kota Banda Aceh dan juga untuk kebersihan, keindahan serta kesehatan warganya. Terakhir, pihaknya berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaku usaha dan masyarakat dapat mengurangi penggunaan kantong plastik dan tidak lagi membebankan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Banda Aceh serta mengurangi biaya operasional, sehingga tidak meluasnya lagi zona pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh. []

Visits: 32