Sampah Pohon Tumbang Mengapung di Sungai Lampaseh, DLHK3 Pastikan Penanganan Cepat dan Terjadwal

BANDA ACEH – Sampah pohon tumbang terlihat terapung di aliran sungai kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh. Kondisi tersebut segera mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemko) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh yang sigap menurunkan satu (1) armada untuk melakukan pembersihan, Kamis (30/10).

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim DLHK3 Banda Aceh bergerak cepat ke lokasi untuk mengevakuasi sampah dan ranting pohon yang berpotensi menghambat arus sungai.

Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyumbatan yang dapat menimbulkan genangan atau masalah lingkungan di sekitar kawasan tersebut.

Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani, S.H., M.Si, yang ditemui secara terpisah pada Kamis (30/10), menjelaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Kami akan terus meningkatkan kinerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik untuk warga Banda Aceh serta memastikan lingkungan tetap bersih, indah, dan asri,” ujarnya.

Menurut pantauan tim liputan di lapangan, tim kebersihan dikerahkan untuk mengangkut tumpukan sampah dari sungai. Tim juga melakukan pembersihan terhadap material lain yang tersangkut di tepian agar aliran air dapat kembali lancar.

Kegiatan tersebut berjalan di bawah koordinasi Manager Zona Burhanuddin, yang turut mengawasi langsung jalannya aksi di lapangan.

Aksi pembersihan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin dan terjadwal yang dilaksanakan oleh pasukan oranye DLHK3 Banda Aceh.

Mereka secara konsisten menyisir berbagai titik potensial sumber sampah untuk menjaga agar kota tetap bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK3 Banda Aceh Hermansyah, S.E., M.Si., menegaskan bahwa pembersihan lingkungan menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan secara berkelanjutan.

“Kami memiliki jadwal tetap dalam kegiatan kebersihan ini. Selain menjaga estetika kota, hal ini juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai. Ia menegaskan, perilaku tersebut melanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh.

“Kami terus mengimbau agar masyarakat bersama pemerintah ikut menjaga kebersihan lingkungan. Membuang sampah ke sungai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat merusak ekosistem air,” tambahnya.

Pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dinilai menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang sehat, indah, dan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut. [U].

Visits: 6