Tim PUSDAL P3E Sumatera Kunjungi Titik Strategis Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh

Banda Aceh— Dalam upaya memperkuat pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan berbasis data, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (PUSDAL) telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Inventarisasi Data Pengelolaan Lingkungan Hidup pada tanggal 17–20 Juni 2025 di Banda Aceh.

Kegiatan ini dibagi dalam dua agenda utama, yakni sesi koordinasi dengan Pmerintah Derah (Pemda) serta sesi bersama Badan Usaha.

Hingga berita ini diturunkan pada Selasa (17/6/2025), Adapun tujuannya adalah untuk mengidentifikasi berbagai tantangan lapangan dan mengatasi kesenjangan data dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama di Kota Banda Aceh.

Untuk itu, Tim dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (PUSDAL P3E Sumatera) melakukan koordinasi, pembinaan, dan crosscheck langsung ke lapangan guna memastikan kondisi nyata di daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahann Kota (DLHK3) Banda Aceh melalui Sekretaris DLHK3, Arie Januar, S.STP., M.Si, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami menyambut baik kegiatan ini dan berterima kasih kepada tim PUSDAL atas perhatian dan pembinaannya. Ini sangat membantu memperkuat komitmen daerah dalam mengatasi permasalahan sampah,” ujar Arie Januar.

Ia juga menegaskan bahwa pentingnya sinergi antara pusat dan daerah dalam menghadapi persoalan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, agenda yang telah berlangsung di Aula lantai III Kantor DLHK3 tersebut mengarahkan setiap DLHK kabupaten/kota dapat melanjutkan dan menindaklanjuti rencana aksi masing-masing, khususnya dalam upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Dihadiri oleh perwakilan dari 5 (empat) kabupaten/kota terdiri dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Bata, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar dan Pidie.

Dalam pertemuan itu, Laura Paulina BMA, S.Si., M.Sc. selaku Kepala Bidang Wilayah I dan II memaparkan bahwa target pengelolaan sampah nasional berkisar di  51.52% dan sesuai arana Menteri Lingkungan Hidup di tahun 2029 wajib mencapai 100%.

Hal ini merupakan tantangan tersendiribagi pemerintah, namun juga menjadi PR bagi setiap elemen masyarakat.

Selanjutnya, pembahasan difokuskan pada isu pengelolaan persampahan dan tantangan teknis yang dihadapi oleh DLH kabupaten/kota. Selain paparan materi, para peserta juga mengikuti kunjungan lapangan ke beberapa titik strategis seperti Yayasan Kamikita, Bank Sampah Induk Sadar Mandiri, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Banda Aceh, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan lainnya.

Lebih lanjut, aksi itu menjadi pijakan awal dalam mewujudkan sistem pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan terintegrasi di seluruh wilayah Aceh, dengan dukungan data yang valid serta kolaborasi lintas sektor yang semakin solid.

Dengan semakin kuatnya langkah pembatasan dan pemilahan sampah, diharapkan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tidak lagi menjadi keharusan di masa depan. [U].

Visits: 43