Perkuat Pengelolaan Sampah di Tingkat Gampong, Wakil Walikota Banda Aceh Afdhal Resmikan TPS 3R

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat jadi kunci utama

Banda Aceh– Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah, B.SC(HONS). M.T meresmikan Gedung Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Acara yang berlangsung Selasa kemarin (20/5) dan dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Hamdani,SH.,M.Si, beserta jajaran, serta sejumlah pejabat dari lintas instansi pemerintah setempat.

TPS 3R merupakan fasilitas lokal yang dirancang untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R guna mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

Pembangunan TPS 3R ini juga merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Pemerintah Pusat atas usulan masyarakat serta termasuk dalam program 100 hari kerja Illiza-Afdhal.

Afdhal dalam sambutan mengatakan melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Kita berharap dengan adanya Program TPS-3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” kata Afdhal lugas.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah.

“Kita berharap dengan adanya Program TPS-3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” tambahnya lagi.

Peresmian ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengajak masyarakat Deah Raya aktif dalam pengelolaan sampah, khususnya dengan melakukan pemilahan dari sumbernya—yakni dari rumah tangga.

Sampah yang telah dipilah akan dibawa ke TPS 3R untuk diolah melalui prinsip 3R: Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (mendaur ulang). Dengan sistem ini, diharapkan hanya residu sampah yang akan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga volume sampah yang ditimbun dapat ditekan secara signifikan.

Dalam pembangunan TPS3R ini, Pemko Banda Aceh menunjukkan komitmennya melalui kolaborasi antara Dinas PUPR dan DLHK3. Dinas PUPR bertanggung jawab atas pembangunan fisik gedung dan penyediaan fasilitas pengolahan seperti mesin press, mesin pencacah kompos, dan mesin ayakan. Sementara itu, DLHK3 berperan aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan pengoperasian alat, serta pendampingan teknis agar TPS 3R dapat beroperasi secara optimal.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah dan masyarakat, seperti Anggota DPRK Banda Aceh M Iqbal, Kadis PUPR, Cut Ahmad Putra, Camat Syiah Kuala TM Syukri, Keuchik Gampong Deah Raya Samsul Bahri dan tamu undangan lainnya.

Harapanya, dengan adanya TPS 3R  Deah Raya dapat menjadi percontohan dan benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Kunci keberhasilan TPS3R ini ada pada kesadaran masyarakat yang saling berkolaborasi bersama pemerintah setempat. [U].

 

Visits: 0