
Banda Aceh- Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh optimis
mencapai target pengumpulan retribusi sampah sebesar 90% hingga akhir tahun 2024. Upaya ini
difokuskan pada optimalisasi penagihan tarif retribusi dari berbagai sektor lingkungan menjelang
penutupan tahun, Kamis (28/11/2024).
Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani,SH.,M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan
upaya kinerja dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun akhir tahun nanti.
“Menuju akhir tahun ini, kita akan terus meningkatkan setiap kinerja-kinerja yang ada. Memastikan
target terus meningkat hingga 90% sesuai rencana ya. Dan ini menjadi tantangan bagi kita. Pastinya,
harus optimis dalam pencapaiannya ya.” Terang Hamdani.
Pengutipan retribusi merupakan salah satu sumber PAD yang ada di Kota Banda Aceh. Hal serupa juga
telah disesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Sistem ini diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi, serta diperkuat oleh Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga lebih
transparan dan efesien.
Selanjutnya, menurut Kepala Bidang Kebersihan Hermansyah,SE., masing-masing tarif pengutipan
retribusi sampah disesuaikan dalam beberapa indikator penting, seperti luas lahan, besarnya potensi
aktivitas operasional hingga sesuai pelayanan kebersihan yang diberikan.
“Setiap tarif retribusi disesuaikan berdasarkan luas lahan dan kategori layanan kebersihan, sebagaimana
diatur dalam Qanun Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kota.” Kata Herman
lugas.
Ia menambahkan bahwa pendapatan dari retribusi sampah ini berkontribusi signifikan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Optimalisasi retribusi ini akan memperkuat PAD Banda Aceh, yang nantinya akan difungsikan untuk
meningkatkan kualitas layanan kebersihan, Menjaga kenyamanan lingkungan: Memastikan kota tetap
bersih dan nyaman bagi warganya, Mendukung program keberlanjutan lingkungan dan Mengelola
sampah secara lebih efisien dan ramah lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, DLHK3 Banda Aceh terus berkomitmen untuk mencapai target ini melalui
peningkatan efisiensi dalam penagihan dan pengelolaan retribusi. Langkah strategis ini tidak hanya
memperkuat PAD, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kualitas pelayanan kebersihan bagi
masyarakat Kota Banda Aceh.
Harapannya, setiap elemen pemerintah dan juga masyarakat ikut serta mendukung dan berpartisipasi
dalam melakukan pembayaran retribusi sampah secara rutin dan tersistematis. Sehingga dapat
mewujudkan setiap pelayanan kebersihan dan pembangunan kota yang berkembang dan berkelanjutan.
Visits: 147