Apel Senin Pagi, DLHK3 Banda Aceh Bahas Strategi Adipura dan Sosialisasi Pemotongan Pohon

Banda Aceh- Dalam suasana pagi yang sejuk, seluruh pegawai ASN dan non-ASN di
lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh
mengikuti apel rutin Senin pagi (18/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini turut dihadiri oleh Kepala DLHK3 Banda
Aceh melalui Sekretaris DLHK3, Arie Januar, S.STP., M.Si., beserta jajaran pejabat struktural
lainnya.

Dalam apel tersebut, bertindak sebagai pemimpin adalah, Neldy Jaya Putra, S.T., selaku Plt.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan (BP2L).

Ia menyampaikan beberapa arahan strategis, terutama terkait persiapan penilaian Adipura 2024
nanti.

“Kita semua harus siap, baik secara fisik maupun mental, untuk memastikan lingkungan Banda
Aceh tetap bersih, indah, dan tertata dengan baik. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Neldy, memotivasi para peserta apel.

Selain penilaian Adipura, Neldy juga menyoroti kebijakan baru tentang pemotongan dan
pemangkasan pohon di kawasan kota.

Menurutnya, dinas terkait kini bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan pohon-pohon yang
berada di jalan-jalan protokol. Ia mengingatkan, jika ada warga yang memotong pohon tanpa izin
atau tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihaknya, maka akan dikenai sanksi berupa
pembayaran tiga puluh (30) batan pohon baru dengan tinggi minimal dua (2) meter.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta keindahan kota. Sehingga
tidak ada oknum-oknum yang melakukan pemangkasan atau pemotongan pohon secara liar di
kawasan jalan protokol.

Namun, disisi lain Neldy juga menyampaikan bahwa bagi para masyarakat yang ingin
memangkas pohon di dalam pekarangan rumah mereka; tindakan ini diperbolehkan secara
mandiri.

“Kalau pohon-pohon yang adanya dipekarangan rumah itu boleh dilakukan pemotongan secara
mandiri ya. Dan kalau diluar pekarangan kita akan mendahulukan bangunan/Gedung yang
memiliki dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan).” Terangnya lagi.

Sementara itu, terkait pohon yang berada di luar pekarangan, warga diimbau mengajukan surat
permohonan ke kantor DLHK3 Banda Aceh terlebih dahulu. Agar Tim pemangkasan dapat
melakukan survei lapangan sebelum memberikan izin pemangkasan, guna memastikan
keberlanjutan dan keamanan lingkungan.

Harapannya, aturan ini tidak hanya memberikan dampak terhadap nilai estetika kota tetapi juga
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.
Menutup perjumpaan tersebut, Apel diakhiri dengan doa bersama yang berlangsung khidmat dan
tertib. [U].

Visits: 62