Soroti Pentingnya Capaian PAD 2024, Meningkatkan kinerja dan evaluasi berkala rutin dilakukan
Banda Aceh- Sebagai upaya memaksimalkan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh pada akhir tahun 2024 nanti, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mengimbau kepada seluruh pegawai ASN dan Non ASN untuk terus meningkatkan kinerjanya.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin pagi (11/11/2024) ini, disampaikan langsung oleh Sekretaris DLHK3 Arie Januar, S.STP., M.Si.,
Ia memaparkan beberapa data khusus mengenai pencapaian target PAD yang telah tercapai menuju akhir tahun nanti.
Arie menjelaskan bahwa hingga November 2024, capaian PAD Kota Banda Aceh melalui retribusi sampah baru mencapai 62%. Dengan target akhir tahun yang masih tersisa 28% dan total keseluruhannya 90%.
“Pencapaian 62% ini adalah langkah awal yang baik, namun tantangan terbesar ada di depan kita. Untuk mencapai 90% pada akhir tahun, kita harus bekerja lebih keras. Setiap tim retribusi di lapangan perlu memastikan bahwa target mingguan 3% dapat terpenuhi secara konsisten. Hal ini sangat penting agar kita dapat memenuhi ekspektasi yang telah ditetapkan,” ujar Arie dalam pidatonya.

Pihaknya menegaskan pentingnya kerja keras seluruh tim retribusi untuk meningkatkan kinerjanya di lapangan. Ia meminta agar setiap tim pengutip retribusi dapat memenuhi target mingguan sebesar 3% untuk menutup kekurangan tersebut.
Pencapaian PAD yang optimal sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan kota, khususnya di bidang kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan ini akan meningkatkan kualitas layanan kebersihan bagi masyarakat Banda Aceh, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan kota.
“Target ini bukan hanya soal angka, tetapi lebih kepada keberlanjutan pelayanan kebersihan yang kita berikan kepada masyarakat. Dengan pencapaian PAD yang optimal, kita bisa memastikan program-
program kebersihan dan pengelolaan lingkungan berjalan lebih efektif, serta memberikan dampak positif bagi kualitas hidup warga kota,” tambah Arie lagi.

Selanjutnya, Dapat diinformasikan bahwa sistem pengutipan retribusi sampah di Kota Banda Aceh telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan-peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas dan sistematis bagi petugas retribusi untuk menjalankan
tugasnya dengan lebih baik dan transparan.
Menanggapi imbauan tersebut, Kepala Bidang Kebersihan DLHK3, Hermansyah, SE., memastikan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja tim retribusi di lapangan.
“Kami akan terus melakukan monitoring ketat terhadap kinerja tim retribusi, memastikan setiap tugas dapat terlaksana dengan baik dan sesuai target. Kami juga akan memberikan pelatihan dan dukungan penuh agar tim retribusi bisa bekerja dengan lebih maksimal dalam mengumpulkan retribusi sampah,” ujar Hermansyah.
Harapannya, pencapaian PAD yang maksimal dapat tercapai melalui kolaborasi dan dukungan yang baik antara pemerintah, petugas retribusi, dan Masyarakat setempat secara berkelanjutan. [U].
Visits: 409