Banda Aceh – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat persiapan pelaksanaan dan persamaan persepsi pada penegakan Qanun Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh, Selasa (16/3/2021).
Pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris DLHK3, Dody Haikal, S.STP, M.Si., dan turut dihadiri oleh tim lintas sektoral yang terdiri dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula lantai 3 dinas terkait.
Kepala DLHK3 Banda Aceh Hamdani SH melalui Sekretaris DLHK3 Dody Haikal, S.STP, M.Si.. mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pengolalaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.
Pihaknya berencana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lanjutan terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19 yang melanda.
“Di tahun ini penyebaran pandemi Covid-19 udah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stackholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan, S.Hut., menerangkan bahwa kegiatan OTT ini telah berlangsung sejak tahun 2019 silam, dimulai dari pra-penindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi kepada para pelanggar qanun.
Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah di Kota Banda Aceh.
Hal tersebut diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Dan berlaku bagi setiap warga kota maupun wisatawan luar kota.
“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun Kita perluas kawasan OTTnya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang dan nilainya maksimal 10 juta untuk pelanggaran buang sampah sembarangan dan maksimal 50 juta bagi pelanggaran membakar sampah sesuai sanksi yang tertera pada Qanun No.1 Tahun 2017,” jelasnya saat interview kepada tim liputan.
Ia juga menegaskan bahwa adanya OTT ini bukan untuk menjaring sebanyak-banyaknya pelanggar, melainkan sedikit pelanggar. Sehingga hal tersebut menjadikan qanun ini efektif penerapannya kepada masyarakat dalam hal pengelolaan lingkungan Banda Aceh.
“Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik ya kepada warga kota maupun luar kota. Mengedepankan sanksi, tapi berupaya untuk menurunkan jumlah pelanggar semakin sedikit tidak semakin banyak. Karena integritas sosialisasi dan edukasi yang sadar diterapkan. Mengubah pola pikir masyarakat itu sendiri agar lebih menjaga kebersihan lingkungan. karena sampahmu merupakan tanggung-jawabmu” Tutup Hendra Gunawan Sumringah. []
Visits: 14