Upaya Pemko Batasi Sampah Plastik Lewat Perwal 111 Tahun 2020

Foto: Antara

Banda Aceh – Sampah plastik saat ini menjadi masalah global yang mesti mendapatkan perhatian lebih banyak. Pasalnya, plastik merupakan 

material yang butuh waktu lama untuk terurai. Produk berbahan plastik akan terus ada dan menumpuk di berbagai belahan dunia dalam waktu yang lama, termasuk di Indonesia dan juga Banda Aceh.

Menyikapi masalah ini, Pemko Banda Aceh tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya-upaya untuk mengatasinya.

Kadis Lingkungan Hidup, Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Hamdani Basyah, mengatakan Pemko memiliki komitmen yang kuat dalam mengatasi persoalan sampah plastik tersebut. Salah-sayu upaya nyata adalah lahirnya Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di super market, swalayan dan mall.

Hamdani Basyah mengatakan Perwal tersebut lahir untuk menjaga ekosistem lingkungan dan makhluk hidup dari dampak sampah plastik yang sangat berbahaya karena buyuh waktu ratusan tahun untuk terurai.

“Dengan Perwal ini mewajibkan pelaku usaha melaksanakan pembatasan penggunaan kantong plastik di tempat usahanya,” ungkap Hamdani Basyah, Kamis (3/12/2020)

Katanya, super market, swalayan, mall dan pelaku usaha lainnya diminta menyediakan kantong plastik yang tidak berbahaya, ramah lingkungan dan diminta menerapkan 1 hari tanpa kantong plastik dengan menyediakan bahan/tas belanja yang bisa digunakan secara berulang-ulang sebagai alternatif jika pembeli/costumer lupa membawa kantong belanja sendiri.

Lanjutnya,
dalam Perwal yang ditandatangani Wali Kota Aminullah 30 November ini, para pelaku usaha juga diamanahkam untuk menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar.
“Tujuannya untuk mendorong costumer membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan. Dengan begitu, penggunaan kantong plastik sedikit demi sedikit akan terus berkurang,” kata Hamdani Basyah.

Mantan Kadispora Banda Aceh ini kemudian mengatakan Perwal ini masih perlu disosialisasikan agar diketahui secara luas, baik bagi para pelaku usaha sendiri maupun masyarakat.
“Tentunya perlu dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu ada Perwal ini, ada sanksi juga bagi para pelaku usaha jika melanggar yakni sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara kegiatan dan pemberhentian izin,” tutup Hamdani Basyah.[]

Visits: 26