Perdana ! Pemko Banda Aceh Mulai Berlakukan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh

Suasana Sidang Perdana Pemberlakuan Sanksi Denda dan Kurungan Bagi Pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (26/9/2019) di Aula Taman Bustanussalatin. Foto/Amf.

Banda Aceh- Bukan hanya isapan jempol belaka, Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh telah resmi memberlakukan sanksi denda dan kurungan terhadap para pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Banda Aceh bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan dan melanggar salah satu pasal dari qanun tersebut.

Aksi perdana ini telah dilaksanakan pada Kamis (26/9/2019)  di Aula Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Pemberlakuan sanksi denda dan kurungan bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar, Sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat agar tetap menjaga kebersihan serta keindahan Kota Banda Aceh.

Seperti yang diungkapkan oleh Hakim Ketua, Totok Yanuarto, SH.MH, bahwa sanksi denda dan kurungan ini diberlakukan untuk kebaikan kita bersama.

“Ya, hari ini telah diberlakukannya sanksi denda dan kurungan bagi mereka yang melanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan juga Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Semua itu bertujuan memberikan efek jera bagi pelanggarnya,  sekaligus memberikan sosialisasi tindakan-tindakan yang dilarang yang berkaitan dengan qanun bisa dikenakan pidana. Entah itu pidana kurungan ataupun denda” Ujar Totok.

Dalam proses  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini, majelis hakim memutuskan sanksi denda kisaran Rp.20.000 hingga Rp.30.000 per-individu. Dan bagi pelanggar yang terjaring kedua kalinya nanti akan diberlakukan sanksi maksimal senilai 10 Juta rupiah.

Selanjutnya, aksi OTT Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini, Tim DLHK3 yang tergabung dengan Polresta, Satpol PP, Pengadilan Negeri, dan juga Kejaksaan Negeri ini melancarkan aksi OTT-nya di seputaran kawasan  Jalan Diponegoro, Masjid Raya Baiturrahman, Pasar Aceh dan sekitarnya. Dalam aksi lanjutan itu, Tim penegak hukum menjaring 4 orang pelanggar Qanun Nomor 1 tahun 2017 yang berasal dari luar Kota Banda Aceh.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan, S.Hut. juga menambahkan bahwa pada aksi OTT Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kali ini  jumlah pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah menurun drastis, hal ini menjadi point keberhasilan tersendiri bagi dinas terkait. Dan pihaknya juga berharap agar masyarakat semakin sadar tentang pentingnya menjaga kebersihan serta keindahan kota Banda Aceh yang gemilang.

“Saya berharap dengan diberlakukan sanksi denda dan kurungan ini masyarakat lebih sadar dan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Karena suksesnya kegiatan ini bukan dilihat dari banyaknya pelanggar yang ditangkap, tapi bagaimana upaya kita mengedukasikan masyarakat” Tambah Hendra Gunawan saat ditemui di Aula Taman Bustanussalatin.(amf).

Visits: 405