Banda Aceh- Pemrakarsa kegiatan pembangunan Trans Studio Mall Aceh (PT.Properties Indonesia) di Kota Banda Aceh melakukan konsultasi publik dengan masyarakat sekitar terkait rencana pembangunan. Masyarakat merespon positif kegiatan ini, seluruh aspirasi disampaikan dalam forum konsultasi publik yang dilaksanakan di Aula Lantai 3 (tiga) DLHK3 Banda Aceh, Rabu (07/8/2019).
“Tujuan terlaksana konsultasi publik ini untuk melakukan diskusi publik perihal AMDAL Trans Studi Mall Aceh, serta menghimpun sebanyak-banyaknya saran, masukan serta tanggapan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang terkena langsung dampak kegiatan pembangunan” Ujar Plt. Kepala DLHK3 Banda Aceh, Jalaluddin, ST., MT. dalam sambutannya.
Rencana pembangunan Gedung Trans Studio Mall di Jl.T. Panglima Nyak Makam, gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareung, Kota Banda Aceh. Luas lahan 13.302 m2 dan luas bangunan 41.501 m2. Berdasarkan luasnya, maka perizinan lingkungan pembangunan Gedung Trans Studio Mall masuk kategori AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Bangunan Trans Studio Mall di atas luas 10.000 m2, maka masuk kategori perizinan AMDAL sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Ujar Dr. Ir. Mariana, M.Si. selaku ketua tim penyusunan AMDAL.
Murthada, salah satu perwakilan masyarakat gampong Lambhuk yang hadir dalam konsultasi publilk ini setuju dengan kehadiran Trans Studio Mall di Aceh. Dengan catatan tidak mengganggu kenyamanan, keamanana warga sekitar dan menjaga syariat Islam serta adat istiadat gampong. Kegiatan konsultasi publik ini dimulai pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB yang dipandu langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Peserta yang hadir terdiri dari SKPD, Camat Ulee Kareng, Kapolsek Ulee Kareng, Danramil Ulee Kareng, Keuchik gampong Lambhuk, Imum Mukim Poe Teumeureuhom, Tuha Peut gampong Lambhuk, Tokoh Masyarakat serta masyarakat gampong Lambhuk yang terkena dampak pembangunan usaha/kegiatan.
Visits: 327