Banda Aceh – Warga Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa sangat senang menerima kerangka pemilahan sampah yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Penyerahan ini sebagai wujud apresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap pengurangan sampah di kota. Sebanyak 160 kerangka pemilahan sampah diserahkan langsung oleh Rosdiana, Kasi Teknologi Pengelolaan Sampah DLHK3 kepada warga di Kantor Keuchik Alue Deah Teungoh, Kamis (30/8).
Rosdiana dalam sambutannya mengatakan, pembagian kerangka pemilahan sampah ini merupakan program Pemko Banda Aceh melalui DLHK3. Kerangka pemilahan sampah ini diberikan kepada warga Alue Deah Teungoh yang telah memilah sampah di rumah. Sebagai bukti apresiasi atau bentuk insentif bagi warga yang ikut berpartisipasi dalam mengurangi sampah dari sumbernya. Kebijakan insentif pengelolaan sampah ini kami lakukan sesuai dengan Qanun No.1 Tahun 2017.
Kerangka pilah sampah ini terbuat dari kayu yang didesign minimalis cocok untuk dalam ruangan. Dibagian tengah kerangka terdapat tiga pengait untuk menaruh kantong plastik besar sebagai wadah sampah. Pada setiap pengait ditempelkan label jenis sampah yaitu, organik, layak jual dan residu. Sampah organik diisi dengan sampah sisa makanan, sampah layak jual diisi dengan kemasan botol plastik, kertas, plastik atom, kaleng, dan lain-lain. Untuk residu diisi dengan jenis sampah yang tidak bisa dimanfaatkan lagi seperti pampers (popok bayi), pembalut wanita, dan bungkus nasi yang sudah kotor (styroform).
“Kerangka pemilahan sampah ini berarti bagi kami, ini sangat unik sekali, pertama kali saya lihat kerangka seperti ini, bagus bagi kami, sangat berguna nantiya bagi kami dalam memilah sampah” ujar Mursinah, salah satu warga Alue Deah Teungoh setelah acara penyerahan.
Lena Rahmi, warga Gampong Alue Deah Teungoh lainnya juga sangat bersyukur mendapat kerangka pemilahan ini. “Kami mendapat tong sampah ini alhamdulillah sekali, dengan mendapat tong sampah ini kami bisa memilah sampah dengan bagus” ujarnya.
Rosdiana berharap masyarakat semakin aktif memilah sampah dan semoga pembagian kerangka pemilahan sampah ini semakin memotivasi warga lainnya untuk memilah sampah dan mengurangi sampah hingga 30% di tahun 2025 seperti yang sudah ditargetkan secara nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2017. (cmd)
Visits: 681