DLHK3 Lakukan Verifikasi Lapangan terhadap IPAL Hotel dan Rumah Sakit

Pencemaran lingkungan akibat limbah cair dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) rumah sakit dan hotel dapat mengganggu aktivitas masyarakat jika langsung dialirkan ke drainase tanpa melalui proses pengolahan di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan verifikasi terhadap permohonan izin pengelolaan air limbah untuk setiap rumah sakit dan hotel yang ada di Kota Banda Aceh.

Air limbah rumah sakit umumnya berasal dari semua aktivitas rumah sakit seperti: ruang rawat jalan, ruang rawat inap, ruang administrasi/instalasi, ruang poliklinik, ruang gizi, ruang laundry, ruang radiologi, dan ruang laboratorium. Sumber air limbah hotel umumnya berasal dari semua aktivitas hotel seperti: ruang kamar, toilet kamar, dapur, laundry dan kolam renang. Untuk mengatasi pencemaran lingkungan akibat limbah cair dan limbah B3 maka tim verifikasi dari DLHK3 Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan verifikasi lapangan izin pembuangan limbah cair dan izin penyimpanan sementara limbah B3 ke beberapa rumah sakit dan hotel yang ada di Kota Banda Aceh. Izin pembuangan limbah cair ini berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK3, Cut Safarina Yulianti, ST, MM, MT. menyampaikan bahwa kondisi IPAL rumah sakit dan hotel yang telah dilakukan verifikasi lapangan dalam kondisi bagus, tidak ada masalah yang perlu ditindaklanjuti. Safarina menghimbau agar setiap bulannya pihak rumah sakit dan hotel wajib melakukan pengujian kualitas air limbah dan menyampaikan laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) paling sedikit satu kali dalam tiga bulan kepada walikota yang ditembuskan kepada Gubernur, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim verifikasi lapangan rumah sakit dan hotel terdiri dari Mirzayanto, ST. (sekretaris DLHK3), Cut Safarina Yulianti, ST, MM, MT. (Kabid Tata Lingkungan DLHK3), Hendra Gunawan, S.Hut., (Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK3),  Syahril, SKM, M.Kes, (Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh), Suwarni (Kasi Kajian Dampak Lingkungan DLHK3), T. Azuardy Mumanda (staff Tata Lingkungan DLHK3), dan Alam Permadi Harahap (staff Tata Lingkungan DLHK3).(cmd)

Visits: 580