Bidang Tata Lingkungan

  1. Tugas Pokok

Dalam Pasal 15 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh disebutkan bahwa Bidang Tata Lingkungan bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup di bidang Tata Lingkungan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 16 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 menjelaskan fungsi dari Bidang Tata Lingkungan sebagai berikut:

  • penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembinaan dan pengembangan, sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasisdaya dukung dan daya tampung lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, perlindungan, pengawetan dan pencadangan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, sistem informasi dan pengelolaan database;
  • penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, perlindungan, pengawetan dan pencadangan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, sistem informasi dan pengelolaan database sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, perlindungan,pengawetandan pencadangan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, sistem informasi dan pengelolaan database sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, perlindungan, pengawetandan pencadangan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, sistem informasi dan pengelolaan database sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan dan pengembangan, sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH), Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD), Indeks Kualitas Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan, perlindungan, pengawetan dan pencadangan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, konservasi keanekaragaman hayati, sistem informasi dan pengelolaan database sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

1.Seksi Perencanaan dan Pendataan

Seksi perencanaan dan pendataan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Tata Lingkungan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, sumber daya alam, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH), Status Lingkungan Hidup Daerah, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (SLHD), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Tugas-tugas tersebut dimulai dari menyiapkan bahan pelaksanaan kerja, menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, menyiapkan bahan laporan setiap kegiatannya dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.Seksi Kajian Dampak Lingkungan

Seksi kejian dampak lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Tata Lingkungan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dokumen lingkungan, izin lingkungan. Kegiatan-kegiatan tersebut dijalankan oleh seksi kajian dampak lingkungan dimulai dari menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, menyiapkan bahan laporan setiap kegiatannya dan melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Seksi Pemeliharaan Lingkungan

Seksi pemeliharaan lingkungan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Tata Lingkungan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, perlindungan, pengawetan dan pencadangan sumber daya alam, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK),  konservasi keanekaragaman hayati, sistem informasi dan pengelolaan database. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi pemeliharaan lingkungan untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dibidang pembinaan dan pengembangan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Visits: 309