DLHK3 Banda Aceh Segera Realisasikan Sanksi Denda Bagi Para Pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah

Potret Barang Bukti Pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah, Sidang Terlaksana di Aula Taman Bustanussalatin,Kamis (22/8)| Foto : Amf.

Banda Aceh- Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang “Pengelolaan Persampahan Kota” kembali digelar hari ini, Kamis (22/8/2019) pada pukul 14.00 WIB hingga 16.20 WIB  di Aula Taman Bustanussalatin, Banda Aceh. Aksi yang berlanjut pasca hari Raya Idul Adha 1440H/2019 M ini juga ikut tergabung dengan operasi penangkapan pelanggar ketertiban umum.

Dalam aksi tersebut, Petugas gabungan mendapati 6 (enam) pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Namun, hingga kini pihak DLHK3 Banda Aceh masih memberlakukan sidang pra-penindakan secara bertahap sebelum diberlakukannya sanksi denda dan hukuman kurungan bagi para pelanggar qanun tersebut.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin,MT menyampaikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar Qanun Pengelolaan Sampah sebagaimana ketetapan yang berlaku.

“ Ya.. untuk OTT kali ini masih kita lakukan pra-penindakan, dan kedepan, di bulan depannya kita akan berikan sanksi denda bagi para pelanggar qanun. Seperti halnya pelanggar yang membuang sampah sembarangan itu akan dikenanakan denda maksimal Rp. 10 Juta dengan kurungan penjara 30 Hari. Dan juga kalau pelanggar yang bakar sampah serta buang limbah B3 itu akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp. 50 Juta dengan maksimal kurungan 60 Hari” Tegasnya.

Aksi OTT ini berlangsung di beberapa titik, seputaran Masjid Raya Baiturrahman, tepatnya di sepanjang Jln.Mohd.Jam, KH. Ahmad Dahlan, Tentara Pelajar dan Jln.Diponegoro Selama lebih kurang 3 jam dengan beberapa tim gabungan yang tersebar pada beberapa titik kawasan pilot projet tersebut.

Selanjutnya, Jalaluddin juga menambahkan jika dengan memberlakukan sanksi denda Qanun tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelanggar, maka pihaknya akan segera merealisasikan hal itu untuk ketertiban di lingkungan Kota Banda Aceh.

“Kalau kita tidak berlakukan sanksi, kita lihat masyarakatnya juga belum ‘teukeujeut’ belum begitu sadar ya.. Jadi kalau nanti sudah ditegakkan sanksi denda atau hukuman kurungan mungkin nanti akan ada efek jera. Hal ini juga diberlakukan sebagai upaya agar masyarakat tertib sampah” Tambahnya.

Kemudian, disamping itu pula pihaknya berharap kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar ikut serta menumbuhkan kesadaran dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan tidak melanggar segala peraturan yang telah ada di Kota Banda Aceh. (amf).

Visits: 307