Buang Sampah Sembarangan akan Didenda

Perwakilan Polres Banda Aceh menyampaikan materi sosialisasi denda terhadap pelanggaran kebersihan di Aula Kantor DLHK3, Jumat (23/11) DLHK3/CMD

Banda Aceh – Menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025, berbagai upaya gencar dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh. Mulai 1 Januari 2019, akan diberlakukan denda bagi pihak yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan.

“Pemberlakukan denda ini sesuai dengan ketentuan Qanun No.1 Kota Banda Aceh tahun 2017 pasal 37 bahwa setiap pihak yang membuang sampah dan membakar sampah sembarangan akan dikenakan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau membayar denda 10 juta rupiah. Bagi pihak yang membakar sampah sembarangan akan dikenakan hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda 50 juta rupiah” ujar T Samsuar, Kadis DLHK3 saat diwawancarai di Kantor DLHK3, Jl. Pocut baren, Banda Aceh.

Sosialisasi tentang qanun tindakan pidana ringan ini dilaksanakan dari Agustus s.d Desember 2018 dan realisasinya januari 2019. Berbagai pihak terkait seperti Polres Banda Aceh, Satpol PP Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh ikut mendukung kegiatan ini.

Untuk Sementara terdapat tiga area patroli Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pihak pelanggar kebersihan kota yaitu area Kampung Baru, Peunayong dan Lampaseh Kota. Jadwal patroli dilaksanakan dua kali dalam sebulan pada jam yang telah ditentukan yaitu pukul 09.00 wib, 10.30 wib, dan 15.00 wib. Tim patroli OTT yang terdiri dari DLHK3, Satpol PP, dan polisi akan menindak langsung para pelanggar di Pos OTT Taman Sari.

DLHK3 berharap realisasi penegakkan hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tertib dan tidak lagi membuang sampah serta membakar sampah sembarangan. Sehingga dapat mengurangi dampak pencemaran terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. (cmd)

Visits: 871