E-LPJU, Alternatif  Mudah Melaporkan Lampu Penerangan Jalan Umum

Kini masyarakat Kota Banda Aceh dapat melaporkan permasalahan lampu penerangan jalan umum yang tidak berfungsi dengan baik di Gampong masing-masing tanpa harus datang ke Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh. Masyarakat cukup melalpor ke kantor Keuchik masing-masing. Adapun kerusakan yang dapat dilaporkan seperti; lampu mati, lampu miring, lampu hidup siang hari dan lampu pecah. Petugas di kantor keuchik akan meneruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota Banda Aceh melalui e-lpju dengan layanan Login menggunakan username dan password yang telah kami berikan. Laporan dari Gampong segera kami teruskan ke tim lapangan untuk ditindaklanjuti. Petugas yang melaporkan dapat memantau proses tindak lanjut tersebut mulai dari penjadwalan sampai dengan selesainay proses melalui website http://lpju.bandaacehkota.go.id/.

Tampilan E-LPJU Kota Banda Aceh

      Website e-lpju Kota Banda Aceh merupakan media online pengelolaan Pelayanan Lampu Penerangan Jalan Umum dirilis pada akhir tahun 2015. Pengelolaan data lampu, kegiatan pemelihraaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum dilakukan melalui wesite ini. Website ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat pada tahun 2016 baik melalui surat maupun dengan mendatangi langsung ke kantor Keuchik.

Tujuan diluncurkan e-lpju ini adalah untuk memudahkan pelaporan dan mengajak masyarakat Gampong agar terlibat dalam pengawasan penerangan lampu penerangan jalan umum. Lampu penerangan jalan umum yang ada di Gampong merupakan aset Pemko Banda Aceh yang dipelihara dengan anggaran Pemko Banda Aceh. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan diharapkan dapat membantu keterbatasan petugas pengawasan lampu penerangan jalan umum, sehingga permasalahan lampu jalan dapat dideteksi dengan cepat untuk segera di perbaiki. Setiap lampu jalan resmi adalah yang terdaftar pada aset pemko Banda Aceh, rekening penggunaan arus listrik sudah dibayar setiap bulannya oleh Pemko Banda Aceh dengan sistem kontrak lumpsum untuk lampu yang belum meterisasi dan dengan angka meter untuk lampu yang sudah meterisasi. Pembayaran secara lumpsum dengan perhitungan 12 jam nyala. Kondisi ini akan merugikan Pemko Banda Aceh bila lampu tidak menyala pada malam hari dan akan merugikan PT. PLN bila lampu hidup pada siang hari. Pelaporan yang cepat dari masyarakat akan sangat membantu Pemko dalam mengatasi masalah tersebut.

Pantauan kami pada website http://lpju.bandaacehkota.go.id/ baru sekitar 27 Gampong menggunakan layanan login. Masih banyak Gampong yang melaporkan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menggunakan website ini demi terciptanya pengelolaan lampu penerangan jalan yang lebih baik.

“Sudah sejak tahun 2016, warga mudah melaporkan kerusakan lampu penerangan Jalan umum di lingkungannya cukup melapor ke kantor Keuchik masing-masing Gampong, tanpa harus datang ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh. ungkap Abdullah, Kasi Pertamanan DLHK3 Banda Aceh.

Selain melaporkan kerusakan lampu penerangan jalan umum, pihak Gampong dapat mengawasi pemasangan, pemindahan dan pembongkaran Lampu Penerangan Jalan Umum oleh pihak lain selain tim PJU dan melaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh untuk disesuaikan dengan data dalam website ini. Sehingga data di website sesuai dengan kondisi lapangan. Data yang akurat sangat mendukunng proses perencanaan pengelolaan lampu penerangan jalan umum.

Peta Titk Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Kota Banda Aceh

            Abdullah menambahkan, kendala yang kami dapatkan sekarang yaitu keterbatasan tim untuk sosialisasi langsung ke Gampong-gampong untuk simulasi penginputan laporan melalui website kepada petugas Gampong yang di tinjuk. Pergantian petugas Gampong yang sudah dilatih menjadi kendala tersendiri, selain itu masyarakat belum aktif melaporkan ke kantor Keuchik, kemungkinan karena informasi belum ini belum sampai ke mereka. Sehingga masih ada masih ada masyarakat yang datang langsung ke DLHK3. Pada tahun 2017 sosialisasi akan di tingkatkan sehingga setiap kepala lorong/dusun dapat melakukan pengawasan dan pelaporan ke kantor desa atau menggerakkan keuchik membentuk petugas pengawasan lampu penerangan jalan Gampong.  Diharapkan gampong yang belum mengakses layanan E-LPJU agar segera memanfaatkan Username dan pasword yang telah diberikan melalui website http://lpju.bandaacehkota.go.id/

Visits: 464