- Tugas Pokok
Dalam Pasal 18 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh disebutkan bahwa Bidang Kebersihan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan Bidang Urusan Pemerintahan Lingkungan Hidup dibidang Kebersihan.
- Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 19 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 50 Tahun 2016 menjelaskan fungsi dari Bidang Tata Lingkungan sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang pembinaan dan pengembangan, pelayanan kebersihan, sarana dan prasarana kebersihan, pelayanan retribusi;
- Penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pelayanan kebersihan, sarana dan prasarana kebersihan, pelayanan retribusi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pelayanan kebersihan, sarana dan prasarana kebersihan, pelayanan retribusi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan dan pengembangan, pelayanan kebersihan, sarana dan prasarana kebersihan, pelayanan retribusi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pembinaan dan pengembangan, pelayanan kebersihan, sarana dan prasarana kebersihan, pelayanan retribusi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
1. Seksi Sarana dan Prasarana
Seksi sarana dan prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebersihan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, pengelolaan alat berat, armada, perbengkelan dan pergudangan, alat dan perlengkapan kebersihan, tempat pembuangan sampah, sarana dan prasarana pendukung kebersihan. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi sarana dan prasarana untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Berikut ini merupakan kendaraan-kendaraan yang dimiliki DLHK3 sebagai sarana dan prasarna untuk menunjang kebersihan Kota Banda Aceh.
- Bangunan Fisik :
- Bengkel
- Area parkir
- ITF
- TPA
- Pabrik mini pengolahan plastik
- Rumah kompos di Gp. Illie Ulee Kareng
- Kendaraan Operasional :
- Mobil Tinja : 1 Unit
- Mobil Penyiram : 6 Unit
- Sweeper Truck : 1 Unit
- Mini Bus : 1 Unit
- Mobil Operasinal : 8 Unit
- Sepeda Motor : 17 Unit
- Dump Truck : 40 Unit
- Armrool Truck : 5 Unit
- Compactor Truck : 4 Unit
- Truck Bak Kayu : 3 Unit
- Truck Pick Up : 27 Unit
- Truck Skylift (PJU) : 2 Unit
- Becak Sampah : 16 Unit
- Wadah Sampah :
- Kontainer 8 m3 : 3 Unit
- Kontainer 4 m3 : 47 Unit
- Tong Komunal : 139 Unit
2. Seksi Operasional Kebersihan
Seksi operasional kebersihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebersihan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana kebersihan, pelayanan kebersihan, pengangkutan sampah. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi operasional kebersihan untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.Seksi operasional kebersihan merupakan seksi yang mengurusi bidang pelayanan kebersihan dan jadwal pengangkutan sampah. Bagi masyrakat yang ingin mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dapat menghubungi seksi operasional kebersihan. Sebagai gambaran umum jumlah sampah yang diangkut ke TPA Gampong Jawa setiap harinya seberat 183,62 ton/hari.
3. Seksi Pelayanan Retribusi
Seksi pelayanan retribusi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Kebersihan yang terkait dengan bidang pembinaan dan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan pemungutan retribusi. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab seksi operasional kebersihan untuk menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, mempersiapkan bahan penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis, mempersiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi, membuat laporan kegiatan dan terakhir melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.Seksi ini merupakan seksi yang mengurusi urusan pemungutan retribusi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah. Berikut ini merupakan realisasi retribusi sampah pada tahun 2019:
- Pendapatan retribusi sampah dari sektor komersil : 3.222.230.000,-
- Pendapatan retribusi sampah dari sektor RT dan pasar : 1.731.272.500,
- Jumlah gampong yang membayar retribusi : 68 gampong
- Jumlah wajib retribusi (WR) :
- Komersil : 6074 WR
- RT & Pasar : 150.566 WR
-
Visits: 1089